Monday, April 24, 2017

on Leave a Comment

Syarat penerima zakat fitrah

Salam...ustadz.
Udah 2 tahun ini si B menerima zakat fitrah. Padahal si B tidak masuk kriteria orang fakir /miskin syiah.
Pertanyaannya adalah. apakah bermasalah si B menerima zakat fitrah ?
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

1- Penerima zakat maal dan fitrah itu tidak mesti miskin sekalipun khusus untuk zakat fitrah diutamakan untuk diberikan kepada orang faqir/miskin. 


2- Sebagaimana sudah pernah atau sering dijelaskan, penerima zakat fitrah itu adalah:

2-1- Faqir, yaitu yang tidak memiliki uang atau penghasilan cukup untuk belanja kehidupannya secara normal dalam setahun. 

2-2- Miskin yaitu yang tidak punya belanja hidup yang normal walau untuk esok harinya.

2-3- Ghaarimuun yaitu orang yang punya hutang yang tidak mampu membayarnya. 

2-4- Mu'allafulquluub, yaitu orang kafir yang kalau diberi zakat bisa miring ke Islam atau dapat menolong muslimin dalam berperang melawan musuh-musuh Islam, atau juga yang lemah keIslamannya dimana kalau diberi zakat dapat menguatkan hati/Islam mereka. 

2-5- Sabiilillaah yaitu kepentingan umum untuk kaum muslimin seperti membangun masjid, jalan dan semacamnya. 

2-6- Ibnu Sabil yaitu yang kehabisan biaya perjalanan walau di kampungnya terhitung orang mampu. 

2-7- 'Aamiluun, yaitu orang yang mengurusi zakat.

2-8- Fii al-Riqaab yaitu budak yang disyarati dengan membayar sejumlah uang (hasil kerjanya) kepada tuannya untuk menjadi bebas darinya, akan tidak mempu mencapai targetnya.

Alek Nganjuk Nganjuk Trimakasih ustadz.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1203252869788168





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.