Sunday, April 23, 2017

on Leave a Comment

Membantu, memenuhi dan melindungi pelaku maksiat apakah diperbolehkan?

Saja Zaenal ke Sinar Agama
13 Maret
Salam.
1.Membantu, memenuhi dan melindungi pelaku maksiat apakah diperbolehkan?
2. Seseorang terbukti di you tube menista alqur'an, bahkan ada kelompok yang mendemonya. akan tetapi saya masih Ragu kalau ia menista Alquran, kecuali sudah dinyatakan bersalah lewat pengadilan.
Apakah pemikiran seperti ini keliru?
3.Leader.ir
Nama: Shadra Hasan
No. Pertanyaan: 945fa8cc3c356ad4fdfc82443ac4fad5
Salam.
1. Mohon rincian denda memukul anak hingga berbekas?
2. Ke manakah denda itu dibayarkan, ke anak tersebut atau fakir AB?
Trims.
Jawab:
1.Pemukulan atau penamparan pada muka sehingga menghitam/memar dan tanpa luka, maka diyatnya adalah enam dinar. Apabila sampai membiru dan tidak sampai menghitam, maka diyatnya adalah tiga dinar. Apabila sampai memerah, maka diyatnya satu dinar setengah. Pukulan pada badan adalah separuhnya diyat muka, yakni jika sampai menghitam tiga dinar. Apabila sampai membiru, maka diyatnya adalah satu dinar setengah. Apabila sampai memerah tiga perempat dinar. Dan tidak ada perbedaan antara lelaki dan perempuan, kecil dan besar, dan begitu pula antara anggota-anggota badan, baik diyat itu ditetapkan ataupun tidak, warna memar meliputi seluruh muka ataupun tidak, dan bekas pukulannya itu lama ataupun sebentar.
2.Sesuai asumsi soal maka diyat itu diberikan kepada anak yang dipukul.
1 dinar=4,265 gram emas.
Bagaimana dengan mencubit, memberi makan 1 biji Lombok ,meludahi dan memasukkan kedalam drum air apakah hukumx sama?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Membantu dan melindungi maksiatnya, jelas tidak boleh dan haram. Tapi melindungi pemaksiat dari hukuman yang lebih dari yang sudah ditentukan Islam, jelas boleh dan berpahala. 


2- Meyakini penistaan atau tidak mengakui dengan caranya sendiri, kalau dia tidak tahu Islam, maka tidak dibernarkan. Karena dia mesti taqlid pada marja', baik langsung atau tidak langsung. Sedang meyakini penistaan atau tidaknya, melalui pengadilan yang bukan Islam, jelas tidak benar, bahkan sekalipun cocok dengan hukum Islam itu sendiri. Ini semua kalau kita menilai dengan hati dan menyikapi dengan perbuatan yang masih tidak dalam kategori mengganggu kesepakatan bersama yaitu ber-NKRI. Tapi kalau maksud pertanyaannya adalah pandangan murni ber-NKRI saja, tanpa melihat Islam setuju atau tidak, maka sudah tentu yang menjadi ukuran adalah PENGADILAN YANG JUJUR DAN ADIL. 

3- Mencubit bisa dikatakan sama, setidaknya untuk hati-hatinya. Untuk yang meludahi maka sebaiknya merujuk ke hakim yang ditunjuk marja'nya. Begitu pula memasukkan ke dalam drum air.

Saja Zaenal Terimakasih

Saja Zaenal Meyakini penistaan atau tidak mengakui dengan caranya sendiri, kalau dia tidak tahu Islam, maka tidak dibernarkan. Karena dia mesti taqlid pada marja', baik langsung atau tidak langsung. Sedang meyakini penistaan atau tidaknya, melalui pengadilan yang bukan Islam, jelas tidak benar, bahkan sekalipun cocok dengan hukum Islam itu sendiri. Ini semua kalau kita menilai dengan hati dan menyikapi dengan perbuatan yang masih tidak dalam kategori mengganggu kesepakatan bersama yaitu ber-NKRI. Tapi kalau maksud pertanyaannya adalah pandangan murni ber-NKRI saja, tanpa melihat Islam setuju atau tidak, maka sudah tentu yang menjadi ukuran adalah PENGADILAN YANG JUJUR DAN ADIL.

Pengadilan yg jujur dan adil sangat tidak mungkin ada.
Teruuuuus
orang yg jujur dan berilmu mengatakan bahwa; orang tersebut memang telah menistakan alqur'an .apabila meyakininya apakah sudah benar??

Saja Zaenal Memberi makan Lombok satu biji, sehingga anaknya kepedasan. hukumnya bagaimana?

Sinar Agama Saja Zaenal, :

1- Sudah benar cara meyakininya bahwa orang tersebut telah menista Qur an. Dan kalau masih salah juga, artinya tidak sesuai dengan obyeknya, maka insyaaAllah akan dimaafkan Allah swt, karena caranya sudah benar, yaitu mengikuti ulama ya
ng mengerti fatwa marja' dimana mengikuti marja' adalah perintah Imam-imam Makshum as dan mengikuti Imam-imam Makshum as adalah perintah Nabi saww dan mengikuti Nabi saww adalah perintah Allah swt.

Karena itulah dalil itu bermacam-macam. Kalau awam agama alias bukan mujtahid, maka dalilnya adalah fatwa mujtahid, dan kalau mutahid itu sendiri dalilnya adalah Qur an-hadits.

2- Sebaiknya meminta maaf pada anaknya. Dan memberinya kasih sayang dan juga semacam diah, seperti uang atau baju baru dan semacamnya.

Saja Zaenal Selama ini tidak pernah terpengaruh ataupun merespon kejadian yg terjadi yaqni; penistaan alqur'an. dikarenakan kesalahan dalam pemikiran, sebagaimana hal yg diatas tsb.
Alhamdulillah sekarang baru mengerti dan faham setelah mendapatkan jawaban dari ustadz.
Apakah berdosa karena selama ini tidak membela Alquran padahal alqur'an ada yg menistakan???

Bunga Mawar Nyimak.........????

Sinar Agama Saja Zaenal, kalau sengaja dan mampu tapi tidak melakukannya, maka bisa masuk ke dalam dosa.



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1197347227045399





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.