Thursday, April 20, 2017

on Leave a Comment

Membaca usali fardhan subhi rakataini qurbatan ilallah dalam hati sebelum takbir rahtulihram apa sudah di katagorikan sebagai niat.

Mursalin Mursal ke Sinar Agama
11 Maret
Salam ustad
Membaca usali fardhan subhi rakataini kurbabatan ilaullah dalam hati sebelum takbir rahtulihram apa sudah di katagorikan sebagai niat.
Makan dan minum salah satu yang membatalkan shalat
Kalau menelan dahak lagi dalam keadaan shalat apa membatalkan shalat.
Ketika shalat berjamaah sebagai makmum, di saat salam lansung salam atau menunggu imam salam dulu baru ikut salam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Membaca niat tersebut, baik dalam hati atau di lisan, tidak wajib. Tapi kalau melakukan salah satunya atau keduanya, maka tidak masalah dan sudah dianggap benar. Yang minimal ukuran niat itu adalah sadar bahwa s
halat apa yang akan kita lakukan dan hanya karena Allah. Kesadaran atau fokus itu sudah cukup tanpa harus mendektenya dalam hati atau dalam lisan. 

2- Sepemahaman saya dari fatwa, tidak membatalkan. Agak sulit mencari fatwa menelan dahak. Tapi karena yang dimaksud dengan makan dan minum adalah yang umum, maka menelan dahak tidak termasuk makan dan minum hingga dianggap membatalkan shalat. 

3- Dalam semua gerakan dan bacaan, tidak boleh mendahului imam shalat.



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1195902577189864




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.