Sunday, April 23, 2017

on Leave a Comment

Ketika sholat shubuh Lupa membaca zikir wajib, di sujud yg kedua, dirokaat yg kedua. Apakah sah sujud nya? Sedekah wajib itu yang bagaimana? Kalau sepengetahuan saya sedekah itu sunnah?

Saja Zaenal ke Sinar Agama
14 Maret
Ketika sholat shubuh Lupa membaca zikir wajib, di sujud yg kedua, dirokaat yg kedua.
Apakah sah sujud nya?
Sedekah wajib itu yang bagaimana? Kalau sepengetahuan saya sedekah itu sunnah.
Memelihara burung karena hoby apakah dikenai khumus?
Usaha Memelihara burung apakah dikenai Khumus?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Shalat dan sujudnya tetap sah dan tidak dikenai apa-apa sekalipun sujud sahwi walaupun jelas sunnah atau hati-hati saja kalau mau melakukannya. 


2- Sedekah wajib itu adalah sedekah yang wajib dilakukan lantaran pada hakikatnya bukan milik kita atau kita mendapat hukuman. Misalnya, uang riba bank. Uang itu haram dan bukan milik kita. Tapi karena kita tahu jumlahnya dan tidak tidak tahu pemiliknya, maka wajib diberikan kepada Syi'ah yang faqir/miskin. Inilah salah satu contoh sedekah wajib (Tapi kalau tidak tahu jumlahnya, maka dikhumusi. Kalau tahu orangnya dan tahu jumlahnya maka mesti dikembalikan kepada yang punya. Kalau tahu orangnya tapi tidak tahu jumlahnya, maka bermusyawarah sampai sepakat dan saling ridha). 

Misalnya juga kita melanggar puasa dengan sengaja, maka di sini bisa dengan memilih satu denda/kaffarahnya, membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut (setidaknya pada 31 hari pertamanya), dan/atau memberi sedekah makan pada 60 orang Syi'ah yang faqir/miskin. Nah, sedekah ini disebut sedekah wajib. 

Sedekah wajib mesti diberikan ke Syi'ah dan mesti faqir atau miskin. Faqir adalah yang tidak punya biaya hidup setahun yang normal dan/atau tidak punya penghasilan cukup untuk biaya hidup setahun dengan normal. Miskin lebih parah lagi, yaitu yang tidak punya biaya walau untuk esok harinya. 

3- Memelihara burung kalau normal, baik dari sisi harga dan jumlahnya, yakni tidak melebihi ukuran umum yang sesuai dengan derajat sosialnya, maka tidak perlu khumus. Tapi kalau mau hati-hati, maka bagus sekali mengingat bukan kebutuhan yang darurat. 

4- Kalau usaha burungnya mendapat hasil dan di akhir tahun khumus hasilnya memiliki sisa, baik uang atau barang-barang konsumsi, maka sisanya tersebut wajib dikhumusi. Barang-barang konsumsi seperti nasi, beras, sayur, minyak goreng, minyak bensin, sabun, odol, tahu, tempe, pulsa hp, pulsa internet, parfum dan semacamnya.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1198722513574537




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.