Sunday, April 23, 2017

on Leave a Comment

Apakah boleh Setelah membaca alfatiha serta surah, kemudian menggaruk lutut kaki dikarenakan gatal, kemudian langsung Rukuk?


Saja Zaenal ke Sinar Agama
13 Maret
Salam.
1. Apakah boleh Setelah membaca alfatiha serta surah, kemudian menggaruk lutut kaki dikarenakan gatal, kemudian langsung Rukuk???
2.Ketika sedang Rukuk membaca tasbih panjang 1 kali , sambil menggaruk badan dan menggeser tangan kebelakang karna menganggap terlalu kedepan ,apakah Rukuknya masih sah ?
3.sudah benarkah; ketika sudah sampai pada posisi Rukuk,langsung membaca dzikir wajib, tanpa ada tuma'ninah?
4.Kerena sudah menjadi kebiasaan, perbuatan2nya seperti 'Takbir" sebelum Rukuk, dianggap wajib padahal sunnah. apakah sah sholatnya???
5.ketika Rukuk wajibnya memandang kemana?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak boleh dan shalatnya menjadi batal. Sebab berdiri tegak itu adalah rwajib ukun shalat, di antara rukun-rukun yang lain. Jadi, sengaja atau tidak, maka shalatnya batal.


2- Masih sah. Tapi saya tidak bisa membayangkan menggeser tangan ke belakang dikala ruku'.

3- Kalau sudah sampai itu namanya sudah tuma'ninah. Lawan tuma'ninah adalah belum sampai, menjelang sampai dan/atau bergerak ke arah balik lagi sebelum selesai bacaan dzikirnya dan semacamnya. 

4- Kalau tetap menganggap wajib, maka shalatnya bisa batal. Sebab sudah menambahi hal-hal yang bukan bagian dari shalat. Yang menjadi bagian shalatnya itu adalah takbir sunnah.

5- Tidak ada kewajiban dalam arah pandangan.

Saja Zaenal Terimakasih

Saja Zaenal Bangkit dari Rukuk, namun belum tuma'ninah langsung sujud.
Apakah sholatnya sah?

Sinar Agama Saja Zaenal, sangat mungkin tidak sah kalau belum berdiri tegak dan berhenti walau sangat sejenak dan kalau sengaja.


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1197254727054649




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.