Friday, March 3, 2017

on Leave a Comment

Lagu atau musik yang dibolehkan dan dilarang agama

Salam kemarin ada kiriman syair lagu menunggu ..ygdi arah kan ke imam mahdi ..yg tadinya syair sia 2 menjadi bermakna ..apakah berlaku untuk syair lagu 2yg lain ustd ..
Suka
Komentari
6 Komentar
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Bisa saja dengan pedoman global seperti berikut ini:

1- Lagunya tidak bisa dibuat jingkrak-jingkrak ala disko. Sebab kalau lagunya bisa dibuat jingkrak-jingkrak, tetap tidak boleh sekalipun diisi dengan syair berguna atau Qur an sekalipun.

2- Lagunya tidak bisa dibuat joget dangdut, jaipongan, tari perut, gambusan, samar, tari perut, tari shalawat (zapin), tari bali, tari reok, dan apa saja bentuk tarian dan joget, dengan alasan yang sama seperti di poin (1) di atas.

3- Lagunya tidak bisa dibuat dansa atau joget/tari yang lebih halus dari dua poin di atas, dengan alasan yang sama.

4- Memang, karena secara global lagu apapun bisa dibuat tari, joget dan dansa, maka bisa dikategorikan sebagai sudah agak hati-hati kalau memperhatikan beberapa poin berikut ini:

a- Carilah lagu yang secara umum tidak dibuat tari, joget dan dansa. Yakni dalam penggunaannya di lapangan.

b- Carilah nada atau senandung yang melas yang umumnya memang tidak dicipta untuk tari, joget dan dansa.

c- Tidak disertai alat musik.

d- Syairnya mesti dirubah ke syiar Islam atau bernafaskan Islam, bukan cinta, patah hati, kehilangan dunia dan apa saja di luar keIslaman. Wassalam.

Sukarno Karno Jawaban c ana pengamen ustd jadi pakai alat musik gitar ..jadi harus gimana .

Sinar Agama Sukarno Karno, kalau hanya gitar dan tidak dibuat bisa dibuat joget, tari dan dansa, SAYA MENGIRA KUAT, tidak masalah. TAPI KALAU SALAH ANTUM TANGGUNG JAWAB SENDIRI DUNIA AKHIRAT DAN SAYA TIDAK IKUT-IKUT. Tapi perkiraan saya itu bukan sembarang perkiraan. Pernyataan ini perlu saya nyatakan supaya saya tidak ikut di dalamnya kalau terjadi kesalahan perkiraan.

Perkiraan dalam obyek ini memang ada di tangan kita, bukan marja'. Jadi saya berani memperkiraan sebab dalam obyeknya, bukan fatwanya.

Kalau bisa antum coba nyanyikan dua lagu yang pernah dikirim oleh seorang teman di inbox dan yang sudah saya upload itu lengkap dengan gitarnya.

Intinya di fiqih dikatakan bahwa mengiringi lagu (mulut) yang sudah tidak haram dengan alat musik yang tidak tergolong sia-sia (laghwun), maka tidak masalah dan penentuan obyeknya ada di tangan masing-masing mukallaf (bukan marja').

Di fiqih juga diterangkan bahwa yang dimaksud bunyi alat musik sia-sia adalah yang secara umum dapat mengeluarkan manusia yang mendengarnya dari keadaan normalnya. Kira-kira maksudnya adalah dapat membuatnya bergoyang, baik pinggul atau kepala atau tangan dan semacamnya.

Dalam fiqih juga diterangkan bahwa musik yang haram itu, selain masalah syairnya di atas (jawaban sebelumnya) maka sanandungnya tidak boleh menyamai senandung sia-sia. Nah, sia-sia itu mencakupi buang-buang waktu dan/atau apalagi joget, tari dan dansa tersebut.

Sukarno Karno Sukrn bisa di mengerti





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1154106174702838






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.