Friday, March 3, 2017

on Leave a Comment

Dirumah mertua yang listriknya dibayar oleh saya sering menyalakan lagu musik haram, bagamana pendapat ustad?

Salam.
Setiap bulan saya membayar tagihan listrik untuk 2 Rumah, yaqni Rumah saya sendiri dan Rumah mertua.
DiRumah mertua tinggal lah dua keluarga, Yaqni mertua dan menantunya.
Setiap hari ditempat mertua, menantunya menyalakan musik yg haram dengan suara yg keras, sehingga pemakaian lampupun semakin meningkat.
Bagaimana pendapat ustadz?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau tahu dengan yakin bahwa listrinya digunakan untuk haram, maka ikut mendapat dosa. Misalnya dibuat nyetel lagu-lagu sekalipun tidak keras.

Jalan keluarnya ada dua tiga cara yang mungkin bisa kita bayangkan atas masalah antum tersebut:

a- Tidak ikut membayar listriknya. Cari jalan keluar dan alasan yang baik.

b- Membayar sebagian dengan niat yang selain yang haram.

c- Membayar semuanya tapi disyarati dengan tidak boleh menggunakannya dalam yang haram seperti lagu-lagu, tontonan tv yang tidak benar dan semacamnya.

d- Suruh bayar sendiri listriknya lalu dana antum itu sumbangkan dalam bentuk sembako (misalnya seukuran biasa membayar listriknya).

Zaenal Al Aydrus Terimakasih....



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1155682591211863



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.