Monday, February 20, 2017

on Leave a Comment

Adakah toleransi adab shalat ditempat umum yang benci syiah ?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1147728775340578

Assalamualaikum wr wb.
Ustad mohon penjelasanya tentang adab shalat penganut syiah di indonesia ketika berada ditempat umum.
Tak bisa disangkal bahwa masyarakat kita memandang syiah dengan segala tata cara ibadah dianggap menyimpang (meski sebagian)
Adakah toleransi adab shalat ditempat umum?
Terima kasih ustad.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Toleransi dalam shalat itu ada ada dua bentuk:

a- Toleransi dalam arti shalat tidak dengan cara Syi'ah dan dianggap sah hingga tidak perlu diulang. Toleransi seperti ini disebut juga dengan taqiah.

Toleransi ini dibolehkan hanya kalau demi keamanan. Misalnya kalau shalat dengan cara Syi'ah maka ada kemungkinan akan dipukuli, dibunuh, diperkosa dan/atau diambil harta kehidupannya.

Ada juga sebab lain yang disebut dengan "demi persatuan". Tapi shalat ini secara umum hanya berlaku kalau shalat berjama'ah dan juga memiliki syarat-syarat khusus seperti tidak boleh sedekap karena di Sunni sendiri tidak wajib sedekap dan tidak semua madzhab mengafdhalkan sedekap.

b- Toleransi dalam arti shalat tidak dengan cara Syi'ah dan tidak dianggap sah. Yaitu yang shalat dengan cara selain Syi'ah yang tidak disebabkan oleh sebab-sebab yang telah disebutkan di poin (a) di atas. Akan tetapi pada toleransi ini, tetap dibolehkan asal diulang lagi sebelum waktunya habis di tempat yang menurutnya nyaman (sebab tempatnya dari awal memang aman tapi tidak mau shalat dengan cara Syi'ah karena tidak enak hati saja sebab dipandang sesat oleh masyarakat).

Eko Suyatno Terima kasih ustad.
Maaf jika pertanyaan saya dianggap lancang.
Jawaban ini apakah berdasarkan fikih RAHBAR?
Sekali lagi mohon maaf ustad.

Sinar Agama Eko Suyatno, mungkin antum baru gabung dengan kita-kita di sini. Saya sejak tahun 2010 bergabung di facebook ini tidak pernah menjawab dengan fatwa yang bukan dari Rahbar hf atau yang bisa diamalkan dengan para penaqlid beliau hf. Alhamdulillah wa syukran lillaah 'ala ni'mati haadzihi al-wilaayati al-faqiih.

Eko Suyatno Terima kasih ustad.
Dengan ini menghilangkan keraguan.
Dari pada saya diam tapi terjadi keraguan , meski saya anggap kurang etis lebih baik bertanya.

Sinar Agama Eko Suyatno, semua pertanyaan di rumah sederhanaku ini adalah bebas. Debat juga boleh. Yang penting diusahakan hanya demi mencari kebenaran. Jangankan bertanya, berdebat juga boleh asal diusahakan dengan bahasa yang baik dan jelas. Para pengejek juga dulu banyak yang nimbrung di sini, tapi mereka kebanyakannya sudah mereda. Btw.

Eko Suyatno Setuju ustad.
Permasalahan ini pernah saya tanyakan kepada teman sharing juga akan tetapi beliau tidak berani menjawab karena menurut beliau masalah fikih harus merujuk pada ahli fikih yang kita ikuti (saat ini saya baru berusaha memilih marja')
Maka dari itu saya konfirmasi pada ustad disini.
Karena menurut saya masalah ini sedikit ada keraguan akan berdampak begitu signifikan(minimal saya)
Dan saat ini dalam tahap pencarian saya juga baru menemukan tempat bertanya yaitu ustad SINAR AGAMA.

Sinar Agama Eko Suyatno, semoga Tuhan menjadikan persahaban ini dalam ketaatan, ketaqwaan, maghfirah dan ridhaNya, begitu pula dengan teman-teman yang lain, amin.

Najibah Shalihah Amin yaa Rabbal 'aalamin

Eko Suyatno Amin.
Mohon bimbinganya ustad.








0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.