Tuesday, December 13, 2016

on Leave a Comment

Ustad Mau nanya Bagaimana hukum seorang Syiah menikahi dengan Orang sunni dengan Tata Cara sunni apa sah Ustad?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1085533168226806


Assam alaikum. Ustad Mau nanya Bagaimana hukum seorang Syiah menikahi dengan Orang sunni dengan Tata Cara sunni apa sah Ustad? ..Syukran
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Secara umum dapat dikatakan sebagai berikut:

a- Kalau lelakinya yang Syi'ah, maka kawin dengan wanita Sunni, tidak masalah.

b- Kalau wanitanya yang Syi'ah, maka secara umum dimakruhkan kawin dengan lelaki selain Syi'ah.

c- Kalau tata cara kawin atau aqadnya memakai bahasa Arab dalam kondisi memungkinkan, maka secara umum sudah tidak ada masalah lagi. Kalau memakai bahasa Indonesia sementara penghulu atau KUA-nya mengerti bahasa Atab atau dapat membaca dengan bahasa Arab tapi tidak melakukannya, maka lakukan aqad lagi sendiri sebelum bersentuhan di malam pengantinnya. Dan tidak perlu saksi karena saksi dalam aqad itu sunnah saja, beda dengan saksi cerai yang wajib. Kalau ragu apakah ada yang bisa berbahasa Arab atau membaca dengan bahasa Arab tapi tidak melakukannya, maka sebaiknya lakukan aqad lagi demi kehati-hatian.







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.