Saturday, December 24, 2016

on Leave a Comment

Untuk menghindari riba di akali dengan jual beli emas secara kredit atau akal-akalan halalkah?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1088352351278221

Salam. Semoga Ustadz selalu diberi rahmat dan rida-Nya.
Afwan Ustadz, kalau ada seseorang yang karena meminta riba diharamkan, dia melakukannya seperti ini Ustadz. Pertanyaannya apakah dibenarkan transaksi seperti ini?
Jadi, jika ada orang yang minjem ke dia misalnya satu juta. Dia bersama orang yang minjem itu pergi ke toko emas dan uang yang 1 juta itu dia belikan emas dan emasnya itu diberikan kepada si peminjam. Dengan akad dia jual emas itu kepada si peminjam tadi. Tapi, dia jualnya dengan sistem kredit dan dia jual seharga 1,5 juta dengan 4 kali cicilan selama 4 bulan.
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya mengira bahwa hal itu boleh. Tapi karena takut masuk dalam hilah yang tidak syar'i (beralas-alasan yang tidak cocok dengan syari'at, beda kalau cocok dan dibolehkan), maka insyaaAllah ana akan konfirmasi lagi. Ingatkan kalau terlalu lama.

Pada tanggal 22-11-2016 sudah dikonfirmasi lagi ke kantor Rahbar hf bagian fatwa, ternyaya menurut fatwa beliau hf hal itu dihukumi riba. Yang saya pahami hilahnya tidak dianggap syar'i. Jawabannya seperti ini:

"Menurut fatwa Rahbar hf, hal tersebut dihukumi riba."

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, ternyata setelah saya konfirmasi lagi, maka yang benar menurut fatwa Rahbar hf, hal itu tidak dibernarkan. Jadi, terkena hukum riba. Begitu yang saya dapatkan dari salah satu wakil fatwa beliau hf.

Sinar Agama Hidayat ConstantianToto X Suhermanto dan yang lainnya, harap perhatikan perubahan jawaban di atas.

Pecinta Sinar Agama oh gitu ustadz..syukron antum sudah repot-repot konfirmasi ke kantor rahbar...ahsantum...

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, tentu saja sebabnya tersendiri yang hanya beliau hf yang tahu sebagai mujtahidnya. Yang bisa dirabakan adalah jual beli kredit itu hanya main-main saja. Jadi, jual beli yang main-main inilah yang tidak mampu menghadapi hukum ribanya. Beda kalau dari awal memang tidak mau pinjam uang dan memang mau beli barang. Dalam hal ini jual beli dengan kredit jelas dibolehkan.

Pecinta Sinar Agama oh gitu ustadz syukron....ahsantum...





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.