Saturday, December 24, 2016

on Leave a Comment

Uang yang kita setorkan pada organisasi atau komunitas apakah tetap wajib khumus?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1088317581281698

Salam
Semoga Ustadz selalu dalam rahmat dan rida-Nya. Ustadz, kalau kita mengikuti suatu komunitas yang bersifat mencari laba atau keuntungan. Ada iuran bulanan, tapi iuran bulanan itu bukan seperti koperasi yang disebut simpanan wajib yang merupakan simpanan anggota yang bisa ditarik kembali. Nah, kalau iuran ini bukan jadi modal kita. Jadi untuk operasional komunitas dan nanti kalau sudah terkumpul bisa dipinjem oleh anggota untuk usaha. Nah, nanti keuntungannya dibagi dua dengan komunitas itu. Yang ingin ditanyakan apakah iuran yang kita bayarkan bulanan itu harus kita khumusi atau tidak?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau iyurannya itu diambil dari penghasilan yang belum dikhumusi, maka yang saya pahami dalam kondisi antum itu adalah wajib dikhumusi.

Pecinta Sinar Agama syukron ustadz..ahsantum...

Pecinta Sinar Agama afwan ustadz, suka lupa aja khumusnya itu kalau dari 100 ribu 20 ribu atau 25 ribu karena antum pernah menjelaskan kalau dari uang yang belum dikhumusi perhitungan khumusnya jadi 1/4-nya...gimana ustadz?

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, hitung-hitung jadi sekretaris nih he he.. Kalau khumusnya diambil dari yang akan dikhumusi atau dari uang lain yang tidak mengandungi khumus, maka 20%. Kalau diambil dari uang lain yang juga belum dikhumusi, maka 25%.

Pecinta Sinar Agama iya ustadz..hehe..syukron...





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.