Saturday, December 10, 2016

on Leave a Comment

Setoran bulanan BPJS Kesehatan, Apakah termasuk objek khumus?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1143540149029223

Salam
Apakah asuransi BPJS di mana kita setiap bulannya menyetor 60 ribu misalnya, bukan objek khumus, dalam uang ini artian termasuk kebutuhan hidup normal?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau yang didapat dari asuransi itu berupa uang dan telah melewati tahun khumusnya dihitung sejak semula penyetoran (untuk hati-hati dan mudahnya), maka saya yakin wajib dikeluarkan khumusnya. Tapi kalau berupa pengobatan yang ditanggung asuransinya, sepertinya tidak ada khumusnya. Mungkin nanti saya konfirmasi lagi.

Sudah Konfirmasi:
Pada tanggal 10-11-2016 saya sudah konfirmasi lagi ke kantor Rahbar hf lewat telpon dan ternyata memang benar bahwa kalau yang diterima dari asuransi itu berupa pembayaran pengobatan langsung oleh asuransinya, maka uang dasar (jumlah setoran selama penyetoran) dan nilai lebihnya, tidak dikenai khumus.

Muhammad Nur Arief ditunggu konfirmsinya Tadz, sukron

Sinar Agama Muhammad Nur Arief, sudah dikonfirmasi. Lihat tambahan jawabannya.

Shadra Hasan Ndak berupa uang ust. Jadi kita hanya bayar uang sejumlah 100 ribu per bulan rutin misalnya, lalu katakanlah jatuh sakit berat dan klaim ke RS, maka biaya rumah sakit sejumlah tertentu ditanggung langsung oleh BPJS.

Shadra Hasan Yang saya pahami degna model asuransi seperti ini uang 100 ribu per bulan utk BPJS dihukumi biaya hidup normal yang bukan merupakan objek khumus.

Sinar Agama Shadra Hasan, paham. Saya walaupun yakin tidak ada khumusnya, tapi keyakinan saya tidak menjamin sekalipun sudah dengan kacamata agama maksimal. Karena itu, saya akan menanyakannya lagi untuk lebih pastinya. Ingatkan kalau sampai setelah arba'in, belum kujawab.

Muhammad Reza Ali Allohumma Sholli 'Alaa Muhammad wa Aali Muhammad Wa 'Ajjil Farojahum

Sinar Agama Teman-teman: Sudah dikonfirmasi dan antum bisa lihat tambahan jawaban di jawaban pertama di atas.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.