Monday, December 19, 2016

on Leave a Comment

Non muslim yang masuk Islam bagaimana pengampunannya? Muslim yang banyak dosa yang bertaubat bagaimana pengampunannya?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1087680748012048


بسم ثعل
أساميكم.
أللهم صلي على محمد وآل محمد 
Ana ada sedikit debat denga kawan2.
1.Masalah pengampunan Allah terhadap dosa seorang non muslin yang masuk islam denga dosa2 seorang yang sagat bejat:maaf:kemudian bertaubat nasuha.apa ada perbedaan pengampunan Allah terhadap dosa2 mereka yang telah lalu.
2.Harta yang sudah di khumusin tahun yang lalu,tahun berikutnya apa ada kewajiban membayar khumus lagi. Misal nya kendaraan rumah atau uang tabungan, yang bukan kebutuhan sehari hari.
3.Hutang.Misalnya ada ke untungan penjuan.10 juta.tapi cuma 6 juta yang ada di tangan 4 juta lagi sama orang. (buku utang ).yang wajib di keluarkan khumus yang mana ustaz.
4..Membeli barang bangunan denga cicilan, (D.O.) ,barang nya dua tahun kemudian buru di ambil. Uang yang kita berikan kepada pemilik toko bisa dihitung kebuhan.Mohon penjelasan nya ustaz. 
Syuran. Wassslam
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Orang kafir yang masuk Islam, secara mendapat pahala besar dan secara global dosa-dosanya diampuni.

b- Orang muslim yang bejat yang bertaubat, maka dosa-dosanya akan dirubah menjadi pahala. Akan tetapi taubat harus benar. Yakni selain menghentikan dosa-dosanya, harus pula membayar denda-denda dan qadhaa'-qadhaa' yang dimilikinya. Misalnya:

b-1- Kalau pencuri, koruptor dan semacamnya, maka harus mengembalikan semua harta curian dan korupsiannya itu.

b-2- Kalau hak-hak lain dari orang, maka harus dikembalikan, baik harta atau harga diri.

b-3- Kalau meninggalkan shalat dan puasa, maka wajib mengqadhaa'nya. Dan yang meninggalkan puasa, selain qadhaa' juga mesti membayar kaffarah.

b-4- Dan lain-lain percontohan dan permasalah.

2- Kalau yang dikhumusi itu berupa barang-barang, maka setelah dikhumusi, tidak perlu dikhumusi lagi. Tapi kalau barang-barangnya itu kelak dijual dan harganya melebihi harga sebelumnya, maka kelebihannya ini wajib dikhumusi.

Kalau yang dikhumusi itu berupauang, maka tidak ada lagi khumusnya. Tapi kalau diputar dan ada penambahan, maka tambahannya saja yang dikhumusi. Asal selama diputar tidak pernah dipakai untuk keperluan hidupnya. Tapi kalau dipakai, maka:

2-a- Kalau diambil dari penambahannya yang memang ada dan diniatkan memang mengambil dari penambhan yang ada itu, maka modal yang sudah bersih karena dikhumusi itu, sampai tahun berikutnya tidak perlu dikhumusi lagi dan yang wajib dikhumusi hanya penambahannya saja.

2-b- Kalau yang diambil adalah yang sudah dikhumusi (modalnya), maka di akhir tahun khumusnya modal dikurangi pengambilannya. Berapapun sisa modalnya setelah dikurangi pengambilannya itu, tidak dikhumusi lagi. Dan sisalnya, wajib dikhumusi. Yakni uang keseluruhan yang ada di akhir tahun khumus, dikurangi sisa modal. Sisanya dari pengurangan inilah yang wajib dikhumusi.

2-c- Kalau pengambilannya tanpa niat, baik dari modalnya atau dari hasilnya yang ada di pertengahan tahun khumus, maka dihitung dulu semua hasil tahun itu (ketika sampai pada tahun khumusnya). Setelah ketahuan berapa hasil keseluruhannya, maka perbandingkan dengan asal modal yang sudah bersih sebelumnya. Nanti ketahuan berapa perbandingannya. Nah, setelah itu, dihitung berapa belanja normal (tidak boros secara umum dan agama) yang telah dikeluarkan dari harta campur tersebut (campuran dari modal yang sudah bersih dan hasil pada tahun tersebut). Nanti akan diketahui berapa belanja setahun itu yang dikeluarkan dari modal bersihnya dan berapa yang dikeluarkan dari penghasilannya. Nah, setelah ketahuan, maka modal awal yang sudah bersih itu dikurangi pengeluaran yang diambil dari modalnya yang diketahui setelah dihitung berapa persentase belanja setahun yang telah diambil dari modal bersihnya itu. Setelah modal dikurangi pengeluaran sesuai persentase yang diambil dari modalnya itu, maka akan diketahui sisa modalnya. Nah, setelah sisa modalnya diketahui, maka harta keseluruhan yang tersisa di akhir tahun khumus itu, dikurangi sisa modal. Nah, sisanya itu yang wajib dikhumusi.

3- Kalau keuntungan itu tersisa di akhir tahun khumusnya setelah dipakai belanja secara normal (tidak boros seperti berHP dua buah dan semacamnya), maka sisanya yang ada di tangan itu yang wajib dikhumusi. Kalau dalam contoh yang diberikan maka kalau 6 juta itu memang ada di tangan pada akhir tahun khumus, maka wajib dikeluarkan 1,25 jutanya. Sementara yang dihutang orang itu, khumusnya dibayarkan kapan saja ketika dia sudah membayarnya.

4- :

4-a- Kalau barangnya diambil dulu lalu dibayar dengan mencicil, maka jelas tidak ada khumusnya kecuali yang tersisa di akhir tahun khumus.

4-b- Kalau barangnya dibeli dan ditabung, maka yang ini juga tidak ada khumusnya.

4-c- Kalau uangnya yang ditabung, maka wajib dibayarkan khumusnya di akhir tahun khumusnya. Kecuali tidak ada jalan lain selain menabung uang itu, dan tidak bisa mencicil, maka tidak ada khumus di tahun khumus itu asal, uangnya dipakai untuk rumahnya itu tidak melebihi tiga bulan setelah akhir tahun khumusnya.

4-d- Kalau uangnya yang dibayarkan ke pembeli tapi barangnya diambil berikut dan melewati tahun khumus, maka yang saya pahami tetap wajib khumus. Sebab sama saja dengan menabung di tangan sendiri. Bedanya hanya ditabung di penjual materialnya.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.