بسم ثعل
أساميكم.
أللهم صلي على محمد وآل محمد
أساميكم.
أللهم صلي على محمد وآل محمد
Ana ada sedikit debat denga kawan2.
1.Masalah pengampunan Allah terhadap dosa seorang non muslin yang masuk islam denga dosa2 seorang yang sagat bejat:maaf:kemudian bertaubat nasuha.apa ada perbedaan pengampunan Allah terhadap dosa2 mereka yang telah lalu.
2.Harta yang sudah di khumusin tahun yang lalu,tahun berikutnya apa ada kewajiban membayar khumus lagi. Misal nya kendaraan rumah atau uang tabungan, yang bukan kebutuhan sehari hari.
3.Hutang.Misalnya ada ke untungan penjuan.10 juta.tapi cuma 6 juta yang ada di tangan 4 juta lagi sama orang. (buku utang ).yang wajib di keluarkan khumus yang mana ustaz.
4..Membeli barang bangunan denga cicilan, (D.O.) ,barang nya dua tahun kemudian buru di ambil. Uang yang kita berikan kepada pemilik toko bisa dihitung kebuhan.Mohon penjelasan nya ustaz.
Syuran. Wassslam
0 comments:
Post a Comment