Monday, December 26, 2016

on Leave a Comment

Meminjamkan uang untuk di putar kemudian usaha tersebut bangrut, Apakah uang modal tersebut menjadi tanggungan dia?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1168212893228615


Salam
mau tanya kita misalnya kita kerja sm dg orang lain dg cara menyimpan uang kepadanya ubtuk diputer usaha...dan setelah 2 tahun ternyata usahanya bangkrut apakah dana yg sy simpan tersebut menjadi tanggungan dia atau bagaimana ...skrg sudah hmpir 8thn uang awal blm kembali otomatis bagi hasil juga tidak ada sejak dia bangkrut...bagaimana kewajiban si penanam modal sama si pengusaha bangkrut td?
TRims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Zarranggie Syubeir Menyimak... Inibjuga yg mau saya tanyakan

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung perjanjiannya. Kalau perjanjiannya pinjam, maka wajib dibayar. Kalau perjanjiannya permodalan, maka dilihat apakah ada syarat-syarat atau tidak. Kalau tidak ada syarat-syarat yang disepakati, maka kalau bangkrutnya itu bukan karena kelengahan yang memutar, maka tidak wajib diganti.

Oh iya, kalau pernjanjiannya adalah pinjam, maka pengambilan sebagian dan persentase keuntungan adalah riba. Jadi, perjanjian pinjaman itu tidak sah dan haram karena harus memberikan keuntungan, akan tetapi modal tetap milik pemilik modal dan wajib diganti oleh pelaksana (yang memutarkan).






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.