Salam
Semoga ustadz selalu diberi rahmat dan rida-Nya. Afwan ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan.
Semoga ustadz selalu diberi rahmat dan rida-Nya. Afwan ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan.
1. Kalau mencari nafkah dengan mengobati batin gitu (indra ke-6) boleh tidak di dalam islam?
2. Kalau ada suami yang tidak pernah mau terus terang ketika ditanya oleh istrinya tentang asal-usul uang nafkah yang diberikan kepada istrinya, bagaimana kewajiban istrinya? Istrinya khawatir kalau uang yang didapat suaminya itu tidak halal.
3. Kalau kita lupa tadi itu sudah salat qadha atau belum itu kita hukumi apa ustadz? Jadi, saya itu kalau selesai shalat subuh, suka dibarengi dengan salat qadha subuh. Tapi, memang tidak selalu. Tapi, kalau sedang rutin ya rutin, kalau ngga, ngga sama sekali. Nah, gimana ustadz kalau pas siangnya kan suka saya catet untuk hari itu udah berapa salat qadhanya. Itu kalau lupa kita anggap sudah salat qadha apa belum ustadz?
4. Ustadz, misalnya saya dan istri itu punya usaha bersama dan kebetulan posisi istri saya itu sebagai pemimpinnya atau direktur perusahaan. Lebih tinggi daripada saya. Suatu saat saya dan karyawan kami pergi mengambil uang pinjaman dari bank dengan cara tunai sekitar ratusan juta rupiah. Di tengah perjalanan uang itu hilang karena dicuri orang. Hilangnya itu ketika kami sedang mengganti ban mobil. Yang megang tas uang itu saya. Dan cerobohnya saya ketika saya diminta membantu mengganti ban oleh karyawan kami itu, saya tinggalkan tas berisi uang itu di atas jok mobil dan pintunya sedikit terbuka apa jendelanya yang terbuka saya lupa. Pertanyaannya, apakah saya yang harus bertanggung jawab atau saya dan karyawan saya atau tidak dua-duanya karena uang itu dicuri orang lain. Bagaimana hukum islam mengatur siapa yang harus bertanggung jawab dalam kehilangan uang tersebut?
Syukron
PSA
PSA
0 comments:
Post a Comment