Saturday, December 24, 2016

on Leave a Comment

Kita tidak tahu penghasilan suami halal atau haram bagaimana hukumnya? Kehilangan uang perusahaan karena kelalaian kita dalam kasus ini apakah harus ganti?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1094682020645254


Salam
Semoga ustadz selalu diberi rahmat dan rida-Nya. Afwan ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan.
1. Kalau mencari nafkah dengan mengobati batin gitu (indra ke-6) boleh tidak di dalam islam?
2. Kalau ada suami yang tidak pernah mau terus terang ketika ditanya oleh istrinya tentang asal-usul uang nafkah yang diberikan kepada istrinya, bagaimana kewajiban istrinya? Istrinya khawatir kalau uang yang didapat suaminya itu tidak halal.
3. Kalau kita lupa tadi itu sudah salat qadha atau belum itu kita hukumi apa ustadz? Jadi, saya itu kalau selesai shalat subuh, suka dibarengi dengan salat qadha subuh. Tapi, memang tidak selalu. Tapi, kalau sedang rutin ya rutin, kalau ngga, ngga sama sekali. Nah, gimana ustadz kalau pas siangnya kan suka saya catet untuk hari itu udah berapa salat qadhanya. Itu kalau lupa kita anggap sudah salat qadha apa belum ustadz?
4. Ustadz, misalnya saya dan istri itu punya usaha bersama dan kebetulan posisi istri saya itu sebagai pemimpinnya atau direktur perusahaan. Lebih tinggi daripada saya. Suatu saat saya dan karyawan kami pergi mengambil uang pinjaman dari bank dengan cara tunai sekitar ratusan juta rupiah. Di tengah perjalanan uang itu hilang karena dicuri orang. Hilangnya itu ketika kami sedang mengganti ban mobil. Yang megang tas uang itu saya. Dan cerobohnya saya ketika saya diminta membantu mengganti ban oleh karyawan kami itu, saya tinggalkan tas berisi uang itu di atas jok mobil dan pintunya sedikit terbuka apa jendelanya yang terbuka saya lupa. Pertanyaannya, apakah saya yang harus bertanggung jawab atau saya dan karyawan saya atau tidak dua-duanya karena uang itu dicuri orang lain. Bagaimana hukum islam mengatur siapa yang harus bertanggung jawab dalam kehilangan uang tersebut?
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tergantung keadaan. Kalau cara pengobatannya sudah benar, misalnya dengan membacakan ayat-ayat Qur an yang biasa disebut dalam hadits sebagai Ruqyah (ruqyat), maka pendapatannya juga halal.

2- Tidak wajib meneliti hasil kerja dari pendapatan suaminya. Tapi kalau ada yang meragukan, misalnya melihat tanda-tanda lahiriah yang sangat mencurigakan, maka sebagai tanggung jawab bersama dalam membina rumah tangga di dalam naungan agama, bisa ditanya denga sopan dan lembut serta tanpa pertengkaran. Kalau tidak menjawab, maka jangan dipaksa. Nanti-nanti lagi, bisa ditanya kembali secara lembut dan tanpa kecurigaan yang dilebih-lebihkan dari tanda-tanda yang telah dilihat sebelumnya hingga membuatnya jadi curiga dan bertanya itu.

3- Dianggap belum shalat qadhaa'.

4- Kalau menurut perkiraan sementara adalah hal itu disebabkan kecerobohan antum dan harus diganti. Tapi nanti saya akan tanya lagi insyaaAllah.

SUDAH DIKONFIRMASI:
Setelah saya konfirmasi tentang masalah ke 4 di atas pada tanggal 28-11-2016 ke kantor Rahbar hf lewat telpon, maka jawabannya: "Tidak Dhaamin". Yakni pembawa uangnya tidak wajib mengganti uang yang dicuri itu.

Perkiraan kuatnya karena antum dua orang dan semuanya ada tidak jauh dari mobil karena sedang mengganti ban mobil. Jadi, sama sekali tidak terpikir secara umum akan ada orang yang berani juga mencuri. Allahu A'lam. Yang jelas sudah dijawab bahwa pembawa uang tidak wajib mengganti dan bukan tanggung jawab dia/Antum.

Pecinta Sinar Agama syukron ustadz...untuk yang no 1. itu kalau pengobatannya itu untuk jodoh, karier, menjual rumah, tapi kadang ada juga yang ingin memata-matai orang lain, bahkan mencelakai orang lain itu gimana ustadz? apa dilihat dulu kasus per kasusnya?

Pecinta Sinar Agama no 4 ditunggu kepastiannya ustadz..syukron...

Pecinta Sinar Agama no, 2 dan 3 jelas...ahsantum...

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, kan sudah sering dijelaskan bahwa sihir hukumnya haram. Sihir adalah mempengaruhi badan dan/atau batin seseorang. Memata-matai dilarang dalam Islam kecuali dalam tempat-tempat yang diijinkan seperti musuh Islam. Mencelakai orang lain kok masih ditanyakan boleh tidaknya. Agama apa yang membolehkan umatnya mencelaki orang lain selain Wahabi?

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, sudah saya konfirmasi lewat telpon barusan, dan jawabannya untuk nomor 4 itu adalah: "Tidak Dhaamin". Yakni pembawa uangnya tidak harus mengganti uang yang dicuri tersebut.

Ana mengira sebabnya adalah karena antum dua orang dan ada di sekitaran mobil karena sedang mengganti ban mobil. Jadi, secara uruf tidak tergolong lengah sebab ada dua orang dan nempel (tidak jauh) dari mobil. Allahu A'lam. Intinya, tidak harus mengganti dan bukan kesalahan pembawa uang.

Pecinta Sinar Agama iya syukron ustadz...untuk yang no. 3 itu kalau seorang suami dicurigai melakukan pekerjaan itu, dan ke istrinya tidak mau terus terang uangnya dari mana..dan ketika isrti nanya malah selalu dimarahin..apakah si istrinya itu boleh menggunakan uang dari suaminya itu? kalau tidak boleh, bolehkan di belakang suaminya diberikan ke faqir syiah, tidak dibelikan keperluan belanja sehari-hari...?

Pecinta Sinar Agama untuk no. 4 jelas ustadz...ahsantum...

Kabul Salam Ustat. Ana mau tanya. 1.ana sdh memohon kedua orang tuanya dan kakak sama adik kandung nya sudah sdh merestui nya. 2. Terus ana di larang pulang sama janda yg ana lamar tadi / di ajak tidur di rumah nya. Terjadi lah sesuatu. Terus hukum nya bagaimana. Halal kah haram. Sukron Ustat. Ana tunggu jawabannya.

Kabul Semoga para IMAM Mengampuni dosa-dosa ana.

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, mungkin no 2 maksud antum. Kalau hal itu, maka hukumnya adalah selama tidak yakin bahwa uang suaminya adalah uang haram, maka boleh menggunakannya.

Sinar Agama Kabul, saya tidak paham pertanyaan antum dan juga sulit menghubungkannya dengan pertanyaan sebelumnya di kolom ini. Karena itu, tanyakan lagi di status baru dan mandiri, dan tolong diperjelas maksud pertanyaannya. Tulislah di status di page saya ini. Terimakasih.

Pecinta Sinar Agama syukron ustadz eh iya afwan no. 2 maksudnya ahsantum...






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.