Salam ustadz, ada yang mau ditanyakan sehubungan beberapa kali diskusi dengan teman. Dalam suatu pernikahan jika si isteri menjadi kafir atau balik menjadi kafir keluar dari Islam, bagaimana status pernikahan tersebut? Apakah cerai dengan sendirinya atau bagaimana? Jika dalam masa itu si Isteri dalam keadaan hamil bagaimana status anaknya kelak jika lahir dengan selamat? terima kasih atas tanggapannya.
Friday, December 30, 2016
Jika si isteri menjadi kafir atau balik menjadi kafir keluar dari Islam, bagaimana status pernikahan tersebut?
Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1107880929325363
Andika Karbala. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment