Friday, December 30, 2016

on Leave a Comment

Jika si isteri menjadi kafir atau balik menjadi kafir keluar dari Islam, bagaimana status pernikahan tersebut?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1107880929325363



Salam ustadz, ada yang mau ditanyakan sehubungan beberapa kali diskusi dengan teman. Dalam suatu pernikahan jika si isteri menjadi kafir atau balik menjadi kafir keluar dari Islam, bagaimana status pernikahan tersebut? Apakah cerai dengan sendirinya atau bagaimana? Jika dalam masa itu si Isteri dalam keadaan hamil bagaimana status anaknya kelak jika lahir dengan selamat? terima kasih atas tanggapannya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Perkawinan dalam contoh soal itu, maka ada beberapa kondisi dan hukum:

a- Kalau menjadi kafirnya istri itu sebelum jimak, maka nikahnya langsung batal.

b- Kalau setelah jimak, maka tidak boleh jimak lagi tapi belum sepenuhnya terpisahkan. Sebab harus ditunggu sampai iddahnya selesai. Kalau sebelum selesainya iddah si istri masuk Islam lagi, maka masih terhitung istrinya. Kalau tidak, maka setelah iddah itu sudah resmi bukan istrinya lagi.

2- Kalau punya maka tetap anak keduanya, terutama ayahnya karena nasab atau silsilahnya menyambung ke ayahnya. Dan kewajiban menafkahi anak sejak lahir sampai mandiri, ada di tangan ayahnya.

Zoey Syukron atas tanggapannya Ustadz Sinar Agama, kelanjutan pertanyaan yg muncul adalah: Bagaimana jika suami-istri tsb menikah sudah lama & sudah punya beberapa anak?

Sinar Agama Zoey, sama saja hukumnya.







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.