Salam...
Berikut ini saya copaskan pertanyaan susulan saya sebelumnya. Ini sudah yang ketiga kalinya dicopaskan.hehe....
Berikut ini saya copaskan pertanyaan susulan saya sebelumnya. Ini sudah yang ketiga kalinya dicopaskan.hehe....
Syukron Ustadz atas jawaban dan penjelasannya. Saya nyari linknya itu gimana Ustadz, ga tahu caranya. Saya nanya ke temen-temen di kantor juga pada ga tau. Mungkin Ustadz bisa jelasin di sini. Untuk sementara saya copaskan jawaban antum yang berhubungan dengan pertanyaan susulan ana itu sebagai berikut.
Jawaban Ustadz:
1- Hutang suami wajib dibayar suaminya, bukan istrinya. Cara membayarnya diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi kepada ahli warisnya.
1- Hutang suami wajib dibayar suaminya, bukan istrinya. Cara membayarnya diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi kepada ahli warisnya.
2- Yang saya pahami hutang yang meninggal itu hanya dibayarkan dari harta peninggalannya sebelum dibagi ke ahli warisnya. Sudah periksa-periksa di berbagai kitab hasilnya sama. Karena belum pasti seratus persen, maka saya akan konfirmasi lagi, takut ada kesalahan.
3- Masalah beban hutang yang meninggal itu, maka yang saya pahami adalah, kalau bisa bayar tapi tidak bayar, atau dari awal berniat tidak bayar, maka kelak akan mendapat adzab dari Tuhan. Tapi kalau tidak, yakni memang mau niat bayar kapan saja punya lalu keburu meninggal, maka tidak ada dosa baginya. Tapi itu dia, mesti diambilkan dari harta warisannya sebelum dibagi ke ahli warisnya. Bahkan ada marja' yang memproblemkan shalat dengan harta peninggalannya itu, misalnya rumah, sebelum dijual dan dibayarkan ke hutangnya (kalau tidak ada harta peninggalan lain selain menjual rumahnya itu untuk melunasi hutang-hutangnya).
Tentu saja, kalau ada yang membayarkan hutangnya secara suka rela, baik dari keluarga atau bukan, baik punya harta peninggalan atau tidak, maka hal itu jelas boleh dan sah.
Tentu saja kalau punya harta warisan, maka harus meminta persetujuan yang dihutangi. Sebab kewajiban asal dan mendasarnya adalah diambilkan dari harta warisannya. Nah, kalau mau dibayarkan orang lain atau keluarganya bukan dari warisan tersebut, maka yang menghutangi itu mesti ridha dulu dan mensetujuinya terlebih darhulu. Kalau tidak, maka harta yang ditinggalkan itu belum bisa dipakai oleh ahli waris dan kalau dipakai maka dosa.
Pertanyaan susulan saya:
Syukron ustadz atas jawaban dan penjelasannya. Afwan ana lupa ngejelasin, kalau si yang meninggal itu ga meninggalkan harta warisan, tapi malah meninggalkan utang...
Syukron ustadz atas jawaban dan penjelasannya. Afwan ana lupa ngejelasin, kalau si yang meninggal itu ga meninggalkan harta warisan, tapi malah meninggalkan utang...
Syukron
0 comments:
Post a Comment