Salam. Ustadz, saya mau konsultasi masalah hutang dan jual beli.
1) Satu tahun ini saya menjalani bisnis yg modalnya saya dapat dari investor. Namun, bulan lalu bisnis tersebut terpaksa ditutup karena tidak berjalan sesuai rencana. Penyebabnya adalah pengelolaan yg kurang baik. Sehingga saya harus mengembalikan sebagian modal investor sesuai kesepakatan. Karena uangnya tidak ada, maka terhitung hutang. Jumlah uang yg harus saya kembalikan adalah Rp. 47 juta.
2) Sebelumnya saya juga berhutang di bank untuk pengembangan usaha. Sisa hutang hingga kini masih Rp. 18 juta.
3) Hutang kartu kredit sebesar Rp. 8 juta.
4) Hutang pegadaian sebesar Rp. 8 juta.
5) Hutang khumus sebesar Rp. 2 juta.
Jadi total keseluruhan hutang saya adalah sebesar Rp. 83 juta.
2) Sebelumnya saya juga berhutang di bank untuk pengembangan usaha. Sisa hutang hingga kini masih Rp. 18 juta.
3) Hutang kartu kredit sebesar Rp. 8 juta.
4) Hutang pegadaian sebesar Rp. 8 juta.
5) Hutang khumus sebesar Rp. 2 juta.
Jadi total keseluruhan hutang saya adalah sebesar Rp. 83 juta.
Solusi yg bisa saya lakukan adalah dengan menjual rumah tinggal yg saat ini statusnya masih KPR. Jadi sementara waktu saya dan keluarga kembali mengontrak rumah. Rumah tersebut dijual dengan harga Rp. 335 juta.
Uang hasil penjualan rumah itu saya gunakan untuk:
1) pelunasan KPR ke bank Rp. 95 juta
2) bayar hutang investor Rp. 83 juta
3) hadiah ke istri Rp. 50 juta. (Hadiah ini saya berikan karena saya pernah menggunakan harta istri -atas keridhoannya- untuk renovasi rumah).
1) pelunasan KPR ke bank Rp. 95 juta
2) bayar hutang investor Rp. 83 juta
3) hadiah ke istri Rp. 50 juta. (Hadiah ini saya berikan karena saya pernah menggunakan harta istri -atas keridhoannya- untuk renovasi rumah).
Maka sisa uang yg ada sebesar Rp. 107 juta. Uang ini akan saya gunakan kembali untuk modal bisnis.
Rumah tersebut dulu dibeli tahun 2011 dengan sistem KPR di BNI Syariah. Pada saat itu saya masih bekerja di Perusahaan A dengan status kontrak. Padahal syarat untuk bisa mengajukan KPR adalah harus berstatus Karyawan Tetap minimal telah bekerja 2 tahun.
Untuk memenuhi semua syarat administrasi pengajuan KPR, saya meminta tolong seorang kawan yg kebetulan punya jabatan di sebuah Perusahaan B agar saya bisa tercatat di perusahaan tempatnya bekerja sebagai karyawan tetap dan bergaji yg besarnya bisa masuk kriteria pengajuan KPR. Artinya, saya memanipulasi dokumen pengajuan KPR di Perusahaan B sebagai Karyawan Tetap, padahal saya bekerja di Perusahaan A sebagai Karyawan Kontrak. Itu semua saya lakukan agar memenuhi syarat pengajuan KPR.
Pertanyaan saya:
1) Bagaimana status transaksi saya tersebut dengan pihak bank?
2) Jika transaksi tersebut haram, apa yg harus saya perbuat dengan kondisi saya saat ini?
1) Bagaimana status transaksi saya tersebut dengan pihak bank?
2) Jika transaksi tersebut haram, apa yg harus saya perbuat dengan kondisi saya saat ini?
Mohon pencerahannya Ustadz Sinar Agama
Wassalam.
Wassalam.
0 comments:
Post a Comment