Saturday, December 24, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menerima penghasilan dari iklan di website kita dimana iklan yang ditampilkan tidak bisa kita kontrol?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1088186171294839



salam ustadz. mau tanya, apakah boleh kita menerima penghasilan iklan di website kita, sementara iklan yg ditampilkan tidak bisa kita kontrol isinya (produknya ataupun gambarnya) terutama terkait dgn halal haramnya produk tsb.
cara kerjanya kurang lebih: perusahaan A sebagai biro iklan menerima iklan produk/jasa, lalu iklan tsb dimunculkan di website-website partnernya (di website kita salah satunya).dan kita mendapat penghasilan dari iklan tsb
yg menjadi keraguan adalah karena kita tdk bisa kontrol iklan yg tampil di website kita itu.
bagaimana status penghasilan kita yg sdh pernah diterima? dan apakah boleh diteruskan atau sebaiknya tidak.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau wibesite nya diperlukan untuk dakwah atau bisnis yang halal dan tidak ada jalan lain mempromosikannya kecuali lewat internet, lalu ada pendapatan darinya seperti dari promosi yang tidak terkontrol itu, maka paling minim tanggung jawabnya adalah dikhumusi. Tapi kalau jumlah haram halalnya ketahuan, maka yang halal dikhumusi kalau tersisa di tahun khumusnya dan yang haram semuanya diberikan kepada Syi'ah yang fakir/miskin.

2- Kalau kepartneran wibesite antum dengan perusahaan A itu dalam hal selain promosi, misalnya dakwah atau bisnis yang memang tidak bisa tidak mesti diinfokan atau bahkan dijalankan lewat internet hingga mesti berpartner dengan perusahaan A itu, maka rincian tanggung jawab keuangannya seperti yang sudah dijelaskan di poin (1). Tapi kalau kepartnerannya memang dalam promosi dan kita tahu dari awal bahwa hal tersebut akan bercampur haram dan tidak bisa dikontrol, maka berpartner dengan perusahaan A itu menjadi haram dan saya yakin dalam hal ini, seluruh pendapatannya menjadi haram dan wajib diberikan kepada Syi'ah yang fakir/miskin.

3- Yang manapun dari penjelasan di atas yang sesuai dengan kondisi antum, maka tanggung jawabnya sudah jelas. Dan kalau umpanya telah menggunakan yang haram, maka tinggal diganti saja dan disalurkan sesuai dengan keterangan di atas. Kalau tidak bisa menyalurkannya sendiri, maka bisa meminta marja' atau amil khumus dan keuangannya untuk menyalurkannya ke yang berhak.

Ibnu Zakaria alhamdulillah paham ustadz. terima kasih banyak.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.