salam ustadz. mau tanya, apakah boleh kita menerima penghasilan iklan di website kita, sementara iklan yg ditampilkan tidak bisa kita kontrol isinya (produknya ataupun gambarnya) terutama terkait dgn halal haramnya produk tsb.
cara kerjanya kurang lebih: perusahaan A sebagai biro iklan menerima iklan produk/jasa, lalu iklan tsb dimunculkan di website-website partnernya (di website kita salah satunya).dan kita mendapat penghasilan dari iklan tsb
yg menjadi keraguan adalah karena kita tdk bisa kontrol iklan yg tampil di website kita itu.
bagaimana status penghasilan kita yg sdh pernah diterima? dan apakah boleh diteruskan atau sebaiknya tidak.
0 comments:
Post a Comment