Saturday, December 10, 2016

on Leave a Comment

Halalkah MLM, Apakah tergolong MLM jika kita jualan produk diberi komisi misalnya 10% lalu tatkala si pembeli ikut pula jualan kita dapat tambahan komisi 5% dari hasil jualan dia.

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1076518742461582

salam ustadz. mau tanya tentang batasan bisnis yang tergolong sebagai MLM. jika kita jualan produk diberi komisi misalnya 10% lalu tatkala si pembeli ikut pula jualan kita dapat tambahan komisi 5% dari hasil jualan dia (catatan: kebetulan disitu tidak ada biaya registrasi/membership - komisi hanya diberikan dari hasil jualan) ... apakah ini tergolong usaha MLM juga? sementara kita juga tidak mengajak/memberitahu dia untuk ikut jualan (dia tahu mungkin perusahaan) .. terima kasih ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Ibnu Zakaria revisi sedikit ust: si orang kedua yang ikut jualan ini tahu info peluangnya dari perusahaan (bukan dari kita)

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sebelum saya jawab tolong dijelaskan tentang bagaimana perusahaan bisa tahu kalau penjual ke dua itu ikut menjual sementara perusahaan hanya menjual ke penjual pertama dan kontraknya hanya pada penjual pertama?

Ibnu Zakaria ust Sinar Agama Ia tahunya, melalui website perusahaan. Di websitenya ada info memang, perusahaan itu menyediakan dua sistem komisi. Pada sebagian produk ada yang 1 level, dan pada sebagian produk yang lain ada yang 2 level.

Kita menjual produk yang komisinya 1 level. Namun ketika pembeli kita ada yang kemudian ikut jualan juga, jika kebetulan yg ia jual produk yg 2 level, kita nya jadi kebagian komisi juga. Begitu ustadz. Terima kasih sebelumnya ust.

Sinar Agama Kalau demikian kenyataannya, maka yang pasti halal itu adalah yang satu level saja. Yang dua level dihindari saja. Namanya juga mendukung kelevelmarketingan.

Ibnu Zakaria baik terima kasih ust




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.