Sunday, November 13, 2016

on Leave a Comment

SUAMI PINDAH KE AGAMA NASRANI BAGAIMANA HUKUM PERKAWINANYA?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1108214409228464

Salam
Di tengah perjalanan berumah tangga, suami pindah ke agama yang sebelumnya, Nasrani.
1. Apakah detik itu juga terhitung tidak suami istri lagi?
2. Kalo tidak terhitung suami istri lagi, apakah ada masa iddah bagi sang istri?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak, tapi menunggu habisnya iddahnya (tiga kali suci dari suci yang tidak terjadi jimak). Tapi mesti/wajib pisah dari suaminya. Kecuali murtadnya suaminya dari agama Islam yang dimilikinya sejak lahir. maka batalnya perkawinannya sejak murtadnya suaminya.

Kalau suaminya kembali ke dalam Islam sebelum masa iddahnya habis, maka mereka masih suami istri.

JAWABAN DI ATAS INI RALATAN DARI YANG SEBELUMNYA, MAAF DAN HARAP MAKLUM.

2- Sudah tentu ada masa iddah.

Peringatan Keras:
Siapapun dari teman-teman Syi'ah yang mempercayai saya, agar hendaknya memperhatikan hal ini, yaitu: Jangan pernah kawin lagi baik daim/permanen atau mut'ah/sementara, kecuali kalau sudah mengurus surat cerainya di KUA dan melakukan iddah lain setelah itu. Begitu pula bagi lelaki Syi'ah yang mendapati seorang wanita yang terceraikan dalam hakikat syari'at secara otomatis lantaran suaminya keluar dari agama Islam atau bukan beragama Islam, maka janganlah mengawini mereka baik daim atau mut'ah kecuali setelah si wanitanya itu memiliki surat cerai dari KUA atau kantor yang bersangkutan.

Sekalipun hal itu halal setelah iddah sejak kafirnya suaminya, akan tetapi demi menangkal issu dan menanggkal segala kemungkinan buruk yang sangat bisa terjadi, maka menjauhi perkawinan sebelum lepas iddah dari sejak turunnya surat cerai dari KUA itu sangat perlu diperhatikan.

Alasan di atas, banyak sekali. Sebab bisa saja wanita itu berbohong dan hanya ingin berselingkuh (na'udzubillah). Bisa saja wanitanya itu salah menilai suaminya. Misalnya karena pergi ke gereja lagi dikira sudah kafir.

Masih banyak lagi hal-hal buruk yang sangat mungkin bisa terjadi, seperti fitnah yang akan ditimpakan kepada Syi'ah lantaran kesalahan oknumnya. Misalnya si suami menuntut ke pemerintah atau carok atau mengisukan bahwa "sudah terbukti kalau orang Syi'ah menghalalkan istri orang lain."

Saya sebagai kakak, ustadz atau apa saja, sangat tidak rela kalau hal itu terjadi. Dan semoga Tuhan menjaga agama Islam kita ini dan menolong kita untuk menjadi penolong-penolong agamaNya dan tidak membiarkan kita menjadikan diri sebagai perusak-perusak agamaNya, amin.

Afrianto Afri Ahsantum ustad...

Zahra Askariyah Amin yaRabbal'alamin. Semoga tidak ber+ lagi fitnah terhadap kita

Shadra Hasan Iddahnya brp kali haid ust?

Sinar Agama Shadra Hasan, iddahnya kalau dari nikah daim dan tidak hamil biasanya 3 kali bersih secara sempurna. Tapi hitungan bersih pertamanya adalah bersih/suci yang tidak terjadi jimak. Kalau terjadi jimak, maka memulai menghitung masa suci pertamanya adalah setelah haidhnya yang akan datang dan suci dari haidhnya tersebut (baru dikatakan masa suci pertama).

Sinar Agama .

Tambahan dan Pelengkap dan Pembenahan:

1- Hukum keluarnya suami dari Islam ke agama yang lain, memiliki perbedaan:

a- Kalau suaminya murtad dari agama Islam yang dimilikinya sejak kecil (fitrah), maka sejak murtad tersebut, secara otomatis sudah terceraikan dari istrinya yang muslim dan istrinya wajib pisah darinya (tidak boleh kumpul lagi) dan menunggu iddah.

b- Kalau suaminya murtad dari agama Islam yang tidak dimiliki sebelumnya (karena dia dulu kafir dan masuk Islam), sebagaimana yang ditanyakan di atas, maka perkawinannya menjadi batal akan tetapi menunggu sampai iddahnya habis. Tapi wajib pisah dari suaminya yakni tidak boleh kumpul sekalipun perkawinannya belum batal sepenuhnya karena mesti menunggu iddahnya. Kalau iddahnya belum habis suaminya masuk Islam lagi, maka mereka tetap suami istri. Kalau tidak, maka jatuhlah

2- Iddah dari Suami Murtad:

a- Kalau murtadnya dari Islam secara fitrah (yang dihukumi muslim sejak lahir), maka iddahnya seperti iddah ditinggal mati suaminya. Yakni empat bulan sepuluh hari.

b- Kalau murtadnya dari Islam secara millah (yang masuk Islam dari agama yang lain lalu murtad), maka iddahnya sama dengan iddah thalaq, yaitu 3 kali masa suci (dari haidh).

Sinar Agama Teman-teman yang sudah membaca jawaban di atas sebelum tanggal 26-9-2016, jam sekitar 11.15, tolong baca lagi karena ada pembenahan dari kesalahan sebelumnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.