Friday, November 4, 2016

on Leave a Comment

Salah satu syarat sah didirikan sholat jumat adalah terpenuhinya syarat sholat jamaah

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1106642499385655

Salam.
Salah satu syarat sah didirikan sholat jumat adalah terpenuhinya syarat sholat jamaah yakni
a. Tidak adanya penghalang;
b.Tempat berdirinya imam tidak lebih tinggi dari tempat makmum;
c. Makmum tidak berdiri lebih depan dari imam.
Pertanyaan: jika sholat jumat bersama dengan Sunni
1. di mana posisi berdiri imam lebih tinggi dibanding kita makmum yg Syiah, apakah hal ini diperbolehkan?
2. Masjidnya berlantai dua, apakah sah sholat kita makmum yg Syiah di lantai dua dan tiga bermasalah?
Trim sust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Noez Irwan Syah Mohon tambahannya stadz dalil Imam shalat jumatnya lebih rendah dr makmum..syukran

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Jelas tidak boleh, begitu pula bermakmum kepada selain Syi'ah 12 imam (kecuali taqiah keamanan atau taqiah persatuan). Kalau taqiah keamanan atau persatuanpun, maka untuk yang shalat di posisi lebih bawah dari imam shalatnya, mesti dihindari karena hal itu sangat bisa dilakukan.

Hukum posisi imam dan makmum ini tidak hanya pada shalat Jum'at, melainkan pada semua shalat jamaa'ah.

2- Kalau taqiah keamanan atau persatuan (kalau taqiah persatuan mesti shalat dengan cara Syi'ah di selain kemenjadimakmumannya tersebut) atau bermakmum kepada Syi'ah 12 imam as, maka posisi makmum yang lebih tinggi tidak membatalkan shalatnya. Yang tidak boleh kalau posisi makmum lebih rendah dari imamnya. Itulah mengapat hampir setiap masjid ada semacam galian di tempat imam shalat, karena takut suatu saat makmumnya membludak sampai ke luar masjid yang biasanya posisi halaman mesjid lebih rendah dari posisi lantai masjid.

Sinar Agama Noez Irfan Syah, dalilnya adalah fatwa marja' kita, dan dalil marja' kita adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Makshumin as (Nabi saww dan Ahlulbait as). Perlu saya ingatkan bahwa dalil bagi yang bukan mujtahid itu adalah fatwa marja'/mujtahid yang ditaqlidinya. Sedang dalil ulama adalah ayat dan riwayat.

Noez Irwan Syah Ustd Sinar..,syukran info detailnya..😊






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.