Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Peragu atau bukan, kalau keraguan itu muncul ketika sudah terlewati, misalnya ragu dalam bacaan (dalam segala bentuk keraguan dan bacaannya) ketika rukuk, apalagi sudah sampai sujud, maka diabaikan dan tidak perlu ditanggapi.


Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1067786360001487


Salam ustad.....
1.seorang yg dlm fikih terhitung peragu,ketika solat magrib pd rakaat kedua ia ragu apakah keras at pelan pd pemabcaan fatiha dn suratnya.keraguan ini muncul pd saat sujud di rakaat kedua...?
Trimakasih sblmnya
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Peragu atau bukan, kalau keraguan itu muncul ketika sudah terlewati, misalnya ragu dalam bacaan (dalam segala bentuk keraguan dan bacaannya) ketika rukuk, apalagi sudah sampai sujud, maka diabaikan dan tidak perlu ditanggapi.

Ali Asytari Trimakasih ustad.
Lega sdh hatiku.....







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.