Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Masa Iddah pernikahan Daim? dan perlukah izin wali untuk pernikahan bagi putri yang tidak lagi perawan karena jimak syubhat

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1133634946686410


Salam
Di beberapa link islamquest tertulis tentang masa iddah daim adalah sebagai berikut
1. Tentan iddah daim
Apabila ia melihat adat bulanan (darah haidh), setelah ditalak pada masa suci, maka ia harus bersabar sehingga melihat dua kali haidh dan kemudian suci. Tatkala ia melihat haidh yang ketiga maka iddahnya telah selesai.
2. Tentang perawan
apabila sang putri tidak lagi perawan dan keperawanannya hilang lantaran pernikahan (sebelumnya) maka ia tidak lagi memerlukan izin dari ayah atau kakeknya (dari pihak ayah). Namun apabila keperawanannya hilang karena wathi bi syubha (digauli karena syubha) atau karena zina maka, mengikut prinsip ihtiyâth mustahab, ia tetap harus memperoleh izin (dari ayah atau kakek dari pihak ayah). Taudhih al-Masâil, (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal-hal. 458-459
Like

Gimana menurut ustadz dan bagaimana penjelasannya
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Iddah nikah daim itu tiga kali suci. Suci yang pertama adalah suci pada waktu terjadinya thalaq. Ketika suci ke tiga sudah habis dalam artian memasuki haidh ke tiga (setelah thalaqnya), maka iddahnya sudah berakhir.

Thalaq di Syi'ah itu tidak boleh di waktu haidh. Karena itu wajib di waktu suci. Dan suci inipun yang tidak terjadi jimak di dalamnya. Nah, suci di masa thalaq ini terhitung sebagai suci pertama dari ketiga suci sempurna sebagai iddah dari thalaq.

2- Memang seperti itu adanya. Antum bisa merujuk ke catatan saya yang berjudul Definisi Perawan dan Janda Menurut Agama.

Jimak Syubhat itu adalah jimak yang diyakini halal akan tetapi ternyata sebaliknya. Yakni yang dijimak itu diyakini sebagai istrinya, akan tetapi ternyata setelah itu diketahui sebagai bukan istrinya.

Dan fatwa di atas di poin 2 itu menurut Imam Khumaini ra yang bagi penaqlid yang lainnya, bisa tidak seperti itu. Misalnya di fatwa Rahbar hf yang mengkontrakan perawan dengan janda, bukan dengan tidak perawan. Setidaknya begitu yang terlihat di fatwa beliau hf.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.