Sunday, November 13, 2016

on Leave a Comment

Kalau dalam nikah mut'ah disyarati oleh walinya bahwa ijinnya hanya kalau tidak terjadi jimak, dan disyarati pula oleh wanitanya untuk tidak jimak, Kemudian terjadi jimak. bagaimana hukumnya?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1108232575893314


Salam.
Jawaban dari situs Rahbar, bagaimana menurut ustadz?
Dalam ijab kabul akad mutah disepakati pria dan wanita bahwa tidak ada jimak di masa mut'ah tersebut.
Jika dalam masa mutah tesebut terjadi jimak,
1. Apakah nikah mut'ahnya batal pada saat itu juga?
2. Apakah jimak tersebut terhitung zina?
Syukron
Jawab
1.Akad tersebut tidak menjadi batal.
2.Tidak dihukumi zina.
Nama: Shadra Hasan
No. Pertanyaan: 65DRlyWope8
TRims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Subhanov Agsya salam..... izin nyimak...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: He he...bertanya itu mesti yang tidak multi tafsir. Misalnya:

"Kalau dalam nikah mut'ah disyarati oleh walinya bahwa ijinnya hanya kalau tidak terjadi jimak, dan disyarati pula oleh wanitanya untuk tidak jimak, lalu terjadi jimak paksa yang tidak disetujui oleh wali dan juga wanitanya (misalnya diikat dan semacamnya), apa hukum jimak tersebut?"

1-2- Jawaban Soal:

Fatwa itu ada di mana-mana. Yakni kalau istri mensyarati tidak jimak, lalu di perjalanan kawin mut'ahnya terjadi jimak yang diridhai istrinya, maka hal itu halal dan bukan zina. Karena ridhanya itu mengangkat atau membatalkan syaratnya. Ini kalau pemegang syarat itu hanya dirinya seperti wanita janda.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.