Salam.
Jawaban dari situs Rahbar, bagaimana menurut ustadz?
Jawaban dari situs Rahbar, bagaimana menurut ustadz?
Dalam ijab kabul akad mutah disepakati pria dan wanita bahwa tidak ada jimak di masa mut'ah tersebut.
Jika dalam masa mutah tesebut terjadi jimak,
1. Apakah nikah mut'ahnya batal pada saat itu juga?
2. Apakah jimak tersebut terhitung zina?
Syukron
Jika dalam masa mutah tesebut terjadi jimak,
1. Apakah nikah mut'ahnya batal pada saat itu juga?
2. Apakah jimak tersebut terhitung zina?
Syukron
Jawab
1.Akad tersebut tidak menjadi batal.
2.Tidak dihukumi zina.
2.Tidak dihukumi zina.
Nama: Shadra Hasan
No. Pertanyaan: 65DRlyWope8
No. Pertanyaan: 65DRlyWope8
TRims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment