Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Istri sedang dalam masa iddah mut'ah, ingin balik lagi ke suaminya tsb, apakah wajib menunggu selesai masa iddahnya atau bisa balik padanya pada masa iddah itu dengan akad baru?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1136005043116067


Salam.
Istri sedang dalam masa iddah mut'ah, ingin balik lagi ke suaminya tsb, apakah wajib menunggu selesai masa iddahnya atau bisa balik padanya pada masa iddah itu dengan akad baru?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau nikah mut'ah sebelumnya sudah benar dan tidak dihukumi zina, seperti kalau bukan janda sudah diijinkan dengan jelas oleh walinya dalam hal-hal seperti siapa suaminya, berapa maskawinnya dan tanggal berapa kawin dan tanggal berapa selesainya, lalu setelah selesai ingin nikah lagi dengan bekas suaminya itu, maka tidak perlu menunggu iddah.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.