Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Investasi sebesar 20 juta. Diberikan keuntungan dari bulan pertama oleh konseptor flat per satu bulan 1 juta. Bolehkah?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1138442409538997



Salam
Bagaimana hukum skema investasi seperti ini
Investasi sebesar 20 juta. Diberikan keuntungan dari bulan pertama oleh konseptor flat per satu bulan 1 juta.
Apakah diperbolehkan seperti ini?
Kita sebagai investor tidak mengetahui arus pendapatan dan pengeluaran setiap bulannya.
TRims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau perjanjiannya mudharabah atau bersyarikat dimana yang satu menanggung modalnya dan yang lainnya menanggung kerjanya, maka dibolehkan asal dalam bisnis yang memang halal. Kemudian jangan lupa bahwa mudharabah itu adalah kalau rugi, maka kerugian ditanggung pemodal kalau bukan karena kelengahan pelaksana (yang bekerja).

Ringkasnya, dilihat dulu kesepakatan kerjanya seperti apa, apakah mudharabah atau modal seperti di bank yang biasa biasanya modal tetap utuh apapun yang terjadi, sementara kalau ada hasil maka dibagikan ke pemilik uang (bahkan apapun yang terjadi tetap saja bunganya akan diberikan).

Kalau mudharabah dimana kalau rugi ditanggung pemilik modal (kalau bukan kelengahan pelaksana), dan kalau untung baru dibagi dengan jumlah persentase sesuai kesepatakan, maka halal dan tidak masalah asal dalam usaha yang memang halal (tidak haram seperti menjual babi, bir, bunga bank dan semacamnya).

Umar Mochdor Berarti jawaban sadra hasan tidak boleh. Krn sdh ada kesepakatan untuk memberi keuntungan 1 juta tiap bulan... Sedangkan hasil belum diketahui.

Sinar Agama Umar Mochdor, tergantung sistem yang dipakai. Kalau mudhaarabah boleh saja seperti di bank-bank Iran malah sudah ditentukan keuntungannya di depan. Tapi dia mudhaarabah. Penentuan keuntungan di depan itu, bisa dilakukan secara nyatanya (terlepas dari syari'atnya) kalau pengelola modal itu memang sudah kuat dan punya obyek bisnis yang memang sudah kuat dan jalan dengan baik tanpa kendala dan juga memiliki beberapa lapis pengamanan dari kemacetan atau kebangkrutan.

Inti mudhaarabah itu adalah kalau rugi ditanggung pemodal kalau bukan karena kelengahan pengelola. Tentu saja hal ini dari sisi sistemnya. Sedang dari obyek usahanya, maka harus di obyek-obyek yang dihalalkan Tuhan.

Andika Jika uang tersebut di investasikan ke sektor Ril misalnya pertanian seperti bertani Padi, Jagung, Cabe dsb di mana dapat di ukur dalam sekian bulan akan panen.. apakah keuntungan dari bertani dengan system modal bersama seperti ini halal ustad?

Sinar Agama Andika, sudah pasti halal. Tapi kenyataan untung ruginya dan pembagiannya nanti kalau sudah benar-benar riil dan terlaksana. Jadi, jangan membagi laba sebelum ada laba itu sendiri, kecuali sistemnya sudah sangat kuat yang dijamin tidak akan rugi tanpa melalui riba/bunga seperti di bank-bank Iran.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.