Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Daras Fikih Rahbar bab Takhalli, mengenai hal2 yg makruh dalam takhalli salah satunya disebut buang air kecil di atas tanah keras.. Bagaimana dengan di atas keramik atau batu bata?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1067868409993282


Salam..mau tanya dalam Daras Fikih Rahbar bab Takhalli, mengenai hal2 yg makruh dalam takhalli salah satunya disebut buang air kecil di atas tanah keras..yg mau saya tanyakan tanah keras :
1. Termasuk benda penggantinya seperti keramik/ubin kamar mandi?
2. Termasuk benda yg bahannya dari/termasuk tanah seperti batu bata?
Terima kasih.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Seperkiraan saya, tidak termasuk ke dalamnya kalau kencing dan semua percikannya itu disiram dengan baik sesuai fiqih, yakni kalau dengan air kur maka cukup sekali sampai kencingnya habis sama sekali dan kalau dengan air bukan kur (kurang dari 384 liter) maka disiram tiga kali dengan masing-masingnya ditunggu sampai mengalir dulu tanpa genangan.

2- Saya mengira kuat kalau bata termasuk dalam kemakruhan di atas.

Daris Asgar Allohumma Sholli 'Alaa Muhammad wa Aali Muhammad

Daris Asgar Untuk poin satu, "kalau dengan air bukan kur (kurang dari 384 liter) maka disiram tiga kali dengan masing-masingnya ditunggu sampai mengalir dulu tanpa genangan."

Apakah kemiringin lantai yang hanya sedikit mencukupi dengan siram tiga kali tersebut ustadz ? Maksudnya tidak malah termasuk menyebarkan najis ? Syukron ustadz.

Sinar Agama Daris Asgar, kalau ditunggu sampai mengalir semua ke saluran, maka sekalipun datar juga tidak masalah. Yang ke dua, kemana saja air siraman itu melebar, maka siraman berikutnya dikenakan kepada seluruh pelebarannya itu.

Daris Asgar Na'am ustadz...

Sinar Agama Daris Asgar, andaikan antum bisa menyempatkan seperti dulu melakukan editan, maka bagus. Yang saya takuti bukan salah ketik saja, tapi salah ketik yang merusak makna. Tapi saya tidak tega meminta antum aktif tiap hari. Yang jelas nanti kalau saya sudah mulai lagi menulis catata, maka antum akan diminta mengedit. Sejak dari awal-awal jilid. Yakni kalau sudah mencapai sekitar 400 halaman maka pasti saya minta bantuan antum untuk mengedit, supaya kalau nanti mau dicetak lagi, sudah tidak kesulitan. Dan supaya tidak ada campur aduk tulisan dengan yang diterbitkan Shadra karena hal itu betul-betul membuang waktu sia-sia. Jadi, nanti kalau Shadra mau menerbitkan juga, maka bisa dengan dikompromikan dulu dalam penomorannya.

Daris Asgar Na'am ustadz







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.