Thursday, November 24, 2016

on Leave a Comment

Bolehkah istri zuria'at Rosul SAW menerima jakat pitrah, sedangkan istrinya tsb bukan syarifah.?


Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1050890615024395

Salam ustadz
Bolehkah istri zuria'at Rosul SAW menerima jakat pitrah, sedangkan istrinya tsb bukan syarifah.?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad wa Ajjil farajahum.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau zakatnya dari dzurriyyat maka suaminya yang dzurriyyah itu boleh menerima zakat kalau memenuhi syarat, yaitu fakir/miskin. Tapi kalau zakatnya bukan dari dzurriyyat/dzurriyyah maka suaminya yang dzurriyyah itu tidak boleh menerimanya. Tapi istrinya kalau bukan dzurriyyah dan juga tergolong fakir/miskin, maka boleh menerimanya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.