Thursday, November 24, 2016

on Leave a Comment

Belum habis masa Nikah Mut'ah tetapi sdh ingin melanjutkan menikah daim, bagaimana hukumnya?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1050625971717526


assalamualaikum ustadz afwan saya mau tanya, kalo kita nikah mut'ah misalnya 1 bulan trus baru 2 hari kita mau ganti jadi nikah daim dan nikah daimnya dengan madzhab sunni gimana pandangan ustadz kira2 sah gak ustadz nikah daimnya. afwan wa syukran katsir ustadz sebelumnya mudah2an antum bersedia menjawab pertanyaan ana
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad wa Ajjil farajahum.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sebelum saya jawab asal pertanyaannya, saya ingin mengingatkan kembalik mungkin untuk ke seratus kalinya, bahwa nikah itu, baik daim atau mut'ah, bagi wanita yang belum janda, wajib ijin dengan jelas dan gamblang pada walinya. Mesti dijelaskan dalam ijin siapa calonnya, berapa maskawinnya dan tanggal berapa kawinnya serta tanggal berapa selesainya (kalau mut'ah). Kalau diberi ijin maka kawinnya menjadi sah dan kalau tidak maka sebaliknya. Tapi kalau janda dan memiliki surat cerai KUA, atau ditinggal mati suaminya, maka setelah iddah bisa melakukan kawin daim atau mut'ah tanpa ijin wali sekalipun tetap dianjurkan secara akhlaki Islami untuk merembukkan masalahnya dengan wali dan keluarganya. Tapi memang sudah tidak wajib dan bukan manjadi syarat lagi.

2- Jawaban Soal: Kalau kawin mut'ah lalu sebelum selesai masanya ingin beralih ke daim dan dengan lelaki yang sama, maka masa mut'ahnya itu dihibahkan dulu oleh suaminya ke istrinya. Baru setelah itu tanpa menunggu iddah bisa melakukan perkawinan daim dengannya dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan di nomor (1) di atas.

Sementara kawin dengan Sunni, maka hukumnya tidak masalah. Hanya saja kalau yang lelaki yang Sunni hukumnya makruh. Tapi kalau wanitanya yang Sunni maka tidak masalah.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.