Monday, November 21, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum pewarisan jika anaknya menjadi kafir atau orang tuanya yang murtad?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1111650895551482

Salam
1. kalau kedua ortu pindah agama semula muslim kemudian ke agama nasrani, apakah anaknya yg moslem berhak atas waris dari ortunya?
2. Klo orangtua nasrani anaknya kemudian menjadi muslim, apakah anaknya terputus hak warisnya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sudah jelas berhak. Yang tidak berhak itu kalau anaknya yang menjadi murtad. Bahkan secara Islam, kalau anak-anak dari orang tua kafir itu ada yang kafir juga, maka yang mewarisi hanya anak yang beragama Islam. Ini hukum Islamnya. Tapi mungkin jangan dipaksakan kalau bukan di negara Islam, karena bisa membuat pertumpahan darah dan semacamnya.

2- Tidak terputus sama sekali seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Apit Sanjaya Berarti di negara republik Iran, anak2 keluarga nonmuslim tidak berhak menerima warisan Ustadz? Lalu harta orang tuanya akan dikemanakan umumnya?

Sinar Agama Apit Sanjaya, anak-anak non muslim atau muslim Sunni, akan mendapatkan warisan sesuai dengan agama dan fiqih mereka sendiri.

Hukum di atas itu hanya hukum pertamanya, bukan hukum ke duanya. Kalau Wali Faqih melihat maslahat dan mudharat sesuai dengan wewenang yang diberikan Islam kepadanya, melihat adanya kemestian pembagian kepada ahli waris kafirin kepada anak-anak mereka, maka akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Hukum aslinya adalah bahwa warisan orang kafir kalau tidak memiliki anak yang muslim, maka pewarisnya adalah Makshumin as. Ini hukum asal dan pertamanya. Nanti bisa ada hukum ke dua atau tsanawi-nya yang ada dalam wewenang Makshumin as atau wakil mereka as yaitu Wali Faqih.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.