Salam
1. kalau kedua ortu pindah agama semula muslim kemudian ke agama nasrani, apakah anaknya yg moslem berhak atas waris dari ortunya?
2. Klo orangtua nasrani anaknya kemudian menjadi muslim, apakah anaknya terputus hak warisnya?
2. Klo orangtua nasrani anaknya kemudian menjadi muslim, apakah anaknya terputus hak warisnya?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment