Saturday, November 26, 2016

on Leave a Comment

Apakah wanita yang sudah bersuami kalau beribadah pahalanya lebih banyak dibanding wanita yang masih lajang (blm menikah)?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1052906464822810



Salam...
1. Apakah wanita yang sudah bersuami kalau beribadah pahalanya lebih banyak dibanding wanita yang masih lajang (blm menikah)? Apabila benar demikian maka apakah jika suaminya meninggal dlm hal ini ia kmbali single apakah pahala ibadahnya sama dg wanita yg blm menikah? (Adakah hadistnya?)
2. Bolehkah seorang wanita memaksa si pria tuk menikah dgn dirinya?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Yang mendapat fadhilah dalam kawin itu jelas mencakupi suami istri, yakni bukan hanya suaminya saja.

b- Karena itu dalam haditsnya dikatakan: "Dua rakaat dilakukan oleh orang yang berkeluarga (kawin), lebih afdhan dari tujuh puluh rakaatnya orang yang tidak kawin."

c- Setidaknya ada dua fersi hadits tentang fadhilah shalatnya orang yang sudah kawin itu. Yaitu seperti berikut ini:

c-1-

عن أبي عبد الله عليه السلام قال: ركعتان يصليهما متزوج أفضل من سبعين ركعة
يصليها غير متزوج (5).

Abu Abdillah as berkata:

"Dua rakaat dilakukan orang yang kawin lebih afdhal dari tujuh puluh rakaat yang dilakukan oleh yang tidak punya keluarga." (Tsawaabu al-A'maal, 37)

c-2-

9475 - 1 - عدة من أصحابنا، عن أحمد بن محمد، عن ابن فضال، عن ابن القداح قال: قال أبوعبدالله (ع): ركعتان يصليهما المتزوج أفضل من سبعين ركعة يصليها أعزب.

Abu Abdillah as berkata:

"Dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang kawin lebih afdhal dari tujuh puluh rakaat yang dilakukan oleh A'zab." (Ushulu al-Kaafii, hadits ke: 9475).

A'zab bisa dipakai ke orang yang tidak pernah kawin. Akan tetapi melihat berbagai kamus dan pemahaman hadits, secara umum memiliki arti tidak punya keluarga (istri/suami).

d- Melihat berbagai hadits, juga dapat dilihat dengan jelas adanya anjuran kawin bagi yang tidak punya keluarga. Artinya, anjuran ini tidak hanya untuk orang yang belum pernah kawin melainkan mencakupi orang yang sudah pernah kawin. Sebab banyak alasan yang dikatakan di dalamnya, begitu pula yang terdapa pada ayat-ayat. Seperti keluarga itu menjadi tempat berlabuhnya ketenangan, menjaga diri dari maksiat, saling berpadunya kasih sayang di jalan Allah swt, saling menjaga kesucian martabanya dan semacamnya.

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa anjuran kawin itu mencakupi semua orang yang tidak memiliki keluarga walaupun sudah pernah memilikinya.

e- Dengan semua pertimbangan di atas, maka dapat disimpulkan (walau dalam bentuk rabaan):

e-1- Fadhilah shalat itu hanya untuk yang memiliki keluarga.

e-2- Yang pernah memiliki keluarga akan tetapi sudah tidak memilikinya lagi, belum tentu mendapatkan fadhilah tersebut walaupun tetap boleh mengharapkannya terutama bagi wanita yang belum dilamar siapapun, atau wanita tua dan semacamnya.

e-3- Saya mendekati kepada keyakinan bahwa yang sudah pernah kawin, akan tetapi menolak kawin lagi ketika kesempatan kawin lagi dengan orang taqwa itu ada, maka dia tidak akan mendapatkan lagi pahala fadhilah shalat tersebut. Tapi jangankan mendekati yakin, sudah yakinpun keyakinan saya ini bukan ukuran agama. Saya sekedar menulis apa yang ada dalam pandangan saya sendiri. Allahu A'lam.

2- Tergantung keadaan. Apapun itu, secara umum, kawin yang tidak disertai kesungguhan dalam aqadnya, maka bisa membatalkan aqad pernikahannya. Misalnya, sewaktu lelakinya mengatakan "Qabiltu" ("Aku terima"), dia mengucapkannya dengan paksaan karena takut terhadap ancamannya.

Tapi kalau dia ridha dengan jawabannya itu, yakni menerima secara sungguh-sungguh perkawinannya itu, sekalipun ridhanya itu secara terpaksa (misalnya karena sudah terlanjur hamil), maka kawinnya tetap saja sah.

Yunita Arifin Terima kasih jawabannya






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.