Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Apa hukumnya makan sushi?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1061205253992931


Salam
Apa hukumnya makan sushi?
Terimah kasih ustad sinar agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung keadaan benda dan pemasaknya:

1- Kalau yang memasaknya orang kafir, baik Ahlulkitab atau bukan seperti Budha/Hindu, maka apapun jenis Sushinya tidak boleh dimakan karena najis (kalau Budha), dan/atau haram karena tidak disembelih dengan cara Islam (kalau Ahlulkitab, baik binatang daratnya -karena lauk Shusi juga bisa terdiri dari daging- atau binatang lautnya -penyebelihan Islami binatang laut adalah dengan membiarkannya mati di darat bukan di air dan kalau nelayannya orang kafir maka kalau tidak diyakini mati di darat/udara maka tidak boleh dimakan/haram).

2- Kalau yang memasaknya muslim Syi'ah dan tahu hukum fiqih keseharian setidaknya tentang kenajisan dan keharaman binatang darat dan laut, maka bisa memakannya. Karena sudah pasti dijaga dari najis dan hal-hal yang haram.

3- Kalau yang memasaknya muslim Sunni, maka sekalipun orangnya dihukumi suci dan tahu fiqih Sunni, akan tetapi tetap tidak bisa sembarang memakan makanannya. Sebab ada bahan-bahan yang halal di Sunni tapi haram di Syi'ah, seperti belut, kepiting, kerang, cumi-cumi dan semacamnya yang mana bisa dijadikan bahan makanan yang bernama Sushi itu.

4- Catatan:
Kalau di restorannya itu sudah ada yang najis, seperti daging dari binatang darat yang dihukumi najis karena milik kafir, maka yang tidak haram dari asal seperti ikan cakalang dan udang -yang bisa menjadi bahan Sushi- juga tidak bisa dimakan karena disamping dihukumi tidak disembelih dengan cara Islam seperti yang sudah dijelaskan di atas, juga karena dihukumi najis. Sebab kenajisannya adalah adanya binatang darat yang dihukumi tidak disembelih dengan cara Islam hingga najisnya berpindah ke tangan pemasak Sushinya dan dari tangannya ke makanan lain seperti ikan, udang, nasi yang dibuat Sushinya dan ke lain-lain makanan yang disajikannya di restorannya itu.

5- Tambahan:
Daging dan ikan yang sudah dihukumi halal, baik karena sudah disembelih dengan cara Islam dan/atau juga tidak najis, maka boleh dimakan mentah kalau tidak mudharat (berefek samping negatif yang serius bagi kesehatan).






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.