Thursday, October 6, 2016

on Leave a Comment

Apa hikmah bahwa dalam hal fiqih kita tidak boleh taklid pada ulama yang sudah meninggal?

Link : https://www.facebook.com/andika.yudhistira.505/posts/1237303412999649


Salam ustad,
Sebagian besar Ahlussunnah Indonesia bermashab Syafii berakidah Asyairah. Benarkah demikian? Apakah sama dengan Syiah Imamiyah yang beraqidah Syiah Imamiyah, namun mempunyai Marja taklid dalam fiqih sehingga kalau bisa disebut mashab fiqih maka Mashab Syiah lebih banyak?
Apa hikmah bahwa dalam hal fiqih kita tidak boleh taklid pada ulama yang sudah meninggal?
Trims Ustad Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Benar demikian.

2- Tidak sama.

3- Karena ulama yang sudah meninggal sudah tidak bisa lagi mengeluarkan fatwa sosial politik yang selalu berubah. Di samping itu tidak bisa ditanya langsung oleh yang taqlid kepadanya.

Andika Subhanallah.. berarti fiqih syiah akan selalu update ya ustad. Tidak pernah ketinggalan jaman. Oo ya ustad.. Ulama fiqih atau marja apakah ada batasan jumlah tertentu di seluruh dunia? Atau tidak ada batasan tergantung siapa saja yg bisa memenuhi syarat untuk menjadi marja? Apa saja syarat untuk menjadi marja ustad?

Sinar Agama Andika, tidak ada batasan menjadi mujtahid dan marja'. Syarat menjadi marja' adalah ilmunya sampai ke derajat mujtahid (diketahui lewat kelulusan ujiannya), adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil), tidak serakah pada dunia sekalipun halal. Dan untuk syarat marja' yang mau ditaqlidi adalah selain hal-hal di atas, juga a'lam atau lebih pandai dari yang lain.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.