Salam.
1. Fatwa Rahbar :
Rambut, keringat, dan air liur manusia, demikian juga paraffin madu serta cairan yang dikeluarkan oleh kerang dan bekicot, apabila mengenai tubuh atau pakaian mushalli, tidak akan bermasalah bagi shalatnya.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 187)
Pertanyaannya:
Apakah yang dimaksud paraffin madu ?
2. Fatwa Rahbar :
Mengenakan rantai, cincin, dan jam tangan emas, bagi laki-laki adalah haram, dan berdasarkan ihtiyath wajib, shalat dengannya pun dihukumi batal.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 442 dan 446, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 190)
Pertanyaannya :
Apakah membatalkan sholat kalau mengantongi di saku seperti cincin emas, jam emas atau bahan lain yang terbuat dari emas ?
1. Fatwa Rahbar :
Rambut, keringat, dan air liur manusia, demikian juga paraffin madu serta cairan yang dikeluarkan oleh kerang dan bekicot, apabila mengenai tubuh atau pakaian mushalli, tidak akan bermasalah bagi shalatnya.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 187)
Pertanyaannya:
Apakah yang dimaksud paraffin madu ?
2. Fatwa Rahbar :
Mengenakan rantai, cincin, dan jam tangan emas, bagi laki-laki adalah haram, dan berdasarkan ihtiyath wajib, shalat dengannya pun dihukumi batal.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 442 dan 446, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 190)
Pertanyaannya :
Apakah membatalkan sholat kalau mengantongi di saku seperti cincin emas, jam emas atau bahan lain yang terbuat dari emas ?
Syukron
0 comments:
Post a Comment