salam usd.semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya,
1. Mohon dijelaskan fatwa mengenai terputusnya kontinuitas niat puasa ". Ragu dalam melanjutkan puasa (yaitu belum
mengambil keputusan untuk membatalkan puasa)," apakah yang dimaksud adalah keraguan dr bisikan hati kita/ bisikan saitan sehingga ragu akan terus puasa atau tidak?
2.Apabila ketika sy puasa ramadan sy berniat musafir keluar kota dg jarak diatas 50 km pp dan dalam niat musafir itu sy juga sudah niat nanti buka di warung A di kota tujuan,
A. Apakah boleh meniatkan berbuka sebelum melakukan perjalanan musafir
B. Apakah kalau perjalanan itu tidak jadi, puasa saya tetap sah untuk dilanjutkan(dlm arti tidak memutus kontinuitas niat puasa)?
3. Apakah sengaja pergi safar untuk membatalkan puasa dikarenakan misalnya hari raya beda, dan supaya tidak di kata katain sama keluarga, apakah dg alasan itu diperbolehkan?
4.Maaf ustd kalau pertanyaan ini mengulang, karena saya sudah berusaha memahami tapi masih bingung. Saya tinggal di kabuppaten a. Berbatasan dengan kabupaten b. Jadi jarak antara batas kabupaten a dg kabupaten b adalah 0 km, sedang jarak kota antara batas kota/ibu kota kabupaten a dan kota b kita kira 43 km, rumah saya di pojok kabupaten a, kalau saya ukur jarak rumah saya dengan batas kabupaten b hanya sekitar 5 km, sedang rumah sy dg batass kota/ibu kota kabupaten b adalah 20 km an dengan jalur/jalan yang paling cepat, tapi kalau mau menggunakan jalan lain memutar bisa mencapai 29 km(saya ukur dg km di motor dengan jalan tikang tikung bukan garis lurus). Pertanyaannya apakah sy bisa musafir ketika bepergian selain kerja ke kabupaten b, kalau bisa harus seperti apa(misal haruss pakai jalan memutar dan juga harus melewati batas kota kabupaten b) agar sy bisa musafir?
Trims
1. Mohon dijelaskan fatwa mengenai terputusnya kontinuitas niat puasa ". Ragu dalam melanjutkan puasa (yaitu belum
mengambil keputusan untuk membatalkan puasa)," apakah yang dimaksud adalah keraguan dr bisikan hati kita/ bisikan saitan sehingga ragu akan terus puasa atau tidak?
2.Apabila ketika sy puasa ramadan sy berniat musafir keluar kota dg jarak diatas 50 km pp dan dalam niat musafir itu sy juga sudah niat nanti buka di warung A di kota tujuan,
A. Apakah boleh meniatkan berbuka sebelum melakukan perjalanan musafir
B. Apakah kalau perjalanan itu tidak jadi, puasa saya tetap sah untuk dilanjutkan(dlm arti tidak memutus kontinuitas niat puasa)?
3. Apakah sengaja pergi safar untuk membatalkan puasa dikarenakan misalnya hari raya beda, dan supaya tidak di kata katain sama keluarga, apakah dg alasan itu diperbolehkan?
4.Maaf ustd kalau pertanyaan ini mengulang, karena saya sudah berusaha memahami tapi masih bingung. Saya tinggal di kabuppaten a. Berbatasan dengan kabupaten b. Jadi jarak antara batas kabupaten a dg kabupaten b adalah 0 km, sedang jarak kota antara batas kota/ibu kota kabupaten a dan kota b kita kira 43 km, rumah saya di pojok kabupaten a, kalau saya ukur jarak rumah saya dengan batas kabupaten b hanya sekitar 5 km, sedang rumah sy dg batass kota/ibu kota kabupaten b adalah 20 km an dengan jalur/jalan yang paling cepat, tapi kalau mau menggunakan jalan lain memutar bisa mencapai 29 km(saya ukur dg km di motor dengan jalan tikang tikung bukan garis lurus). Pertanyaannya apakah sy bisa musafir ketika bepergian selain kerja ke kabupaten b, kalau bisa harus seperti apa(misal haruss pakai jalan memutar dan juga harus melewati batas kota kabupaten b) agar sy bisa musafir?
Trims
0 comments:
Post a Comment