Sunday, August 7, 2016

on 1 comment

Saya dulu pernah dipaksa berjanji dengan nama Allah. Dg redaksi seperti ini:"Demi Allah saya berjanji tidak akan marah2 lagi". Kemudian saya melanggarnya. Apakah termasuk sumpah dan ada Kafarahnya?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1041227065927199

Salam.
Soal kafarah janji:
Saya dulu pernah dipaksa berjanji dengan nama Allah. Dg redaksi seperti ini:"Demi Allah saya berjanji tidak akan marah2 lagi". Kemudian saya melanggarnya. Krn saya tidak tahu kalau ada kafarahnya.
Pertanyaanya:
a.apakah ketidak tahuan saya akn hukum kafarah tsb dapat dimaafakan? Sehingga saya tidak terkena kafarah?
b.apakah janji saya yg DIPAKSA tsb dpt mnyebabkan terkena kafarah?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jawaban ini sepemahaman dan/atau seperkiraan kuat saya secara global pada pemahaman fatwa:

1- Menurut saya tetap terkena kaffarah. Setidaknya lebih hati-hati.

2- Salah syarat dari sahnya sumpah itu adalah ikhtiar yakni tidak dipaksa. Dan juga keinginan. Karena itu, kalau tidak ingin, maka belum terjadi sumpah. Tapi kalau ketika dipaksa itu diinginkan, maka sebaiknya dianggap sah.

Kan paksaan yang biasa itu seperti kalau tidak sumpah maka akan dipukuli, dibunuh, diperkosa dan semacamnya. Nah, kalau pemaksaannya seperti, kalau tidak sumpah maka tidak akan dimaafkan kesalahannya, atau kalau tidak sumpah tidak mau kembali menjadi istrinya, dan semacamnya, lalu seseorang bersumpah karena itu, maka hal ini bisa masuk ke dalam keinginan. Karena sulit menentukan obyeknya inilah salah satu sebab mengapa saya katakan sejauh pemahaman dan perkiraan kuat saya dalam hal ini.

Karena itu, sebaiknya dianggap sah karena lebih aman. Saya memahami juga, bahwa tidak tahu dalam Syi'ah itu tidak menjadi penghalang terhadap efek hukum (secara global). Itulah mengapa dalam fiqih diwajibkan belajar fiqih keseharian.
SukaBalas92 Juli pukul 19:00

Hirwan Bahri Afwan mau nanya, kaffarahnya dengan apa ustad?

Syafdin nyimak dan salam

Sinar Agama Hirwan Bahri, kaffarah melanggar sumpah itu adalah:

1- Membebaskan budak.

2- Memberi makan 10 orang Syi'ah yang fakir/miskin.

3- Memberi pakaian 10 orang Syi'ah yang fakir/miskin.

Kalau tidak bisa dari ketiga pilihan di atas itu, maka puasa tiga hari.
SukaBalas15 Juli pukul 19:38

1 comment:

  1. saya masih bingung dengan penjelasanya, bisakah menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, mengingat ini adalah masalah hukum dalam beragama, yang mana bila gagal fokus akan berakibya fatal, terima kasih

    ReplyDelete

Andika Karbala. Powered by Blogger.