Thursday, August 4, 2016

on Leave a Comment

Sanksi atau kaffara Sumpah sama dengan kaffarah Nadzr. Dulu saya pernah berucap " Demi Allah, saya tidak akan mengerjakan maksiat lagi" Apakah itu terhitung nazar ?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/971421849637939


Salam.
Dulu saya pernah berucap " Demi Allah, saya tidak akan mengerjakan maksiat lagi". Tapi dikemudian hari saya maksiat. Dan ucapan itu saya ucapkan sebanyak 2X di hari yang berbeda.
Pertanyaannya :
1. Apakah itu terhitung nazar ?
2. Kalau terhitung nazar dan saya melanggarnya, apakah saya kena sanksi ?
3. Kalau kena sanksi, apa bentuk sanksinya itu ? Apakah saya harus berpuasa 3 hari ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang antum lakukan itu termasuk sumpah yang sama hukumnya dengan nadzr/nadzar dan janji kepada Allah.

2- Karena masuk dalam hukum sumpah, maka wajib dilakukan dan melanggarnya adalah dosa dan harus bayar kaffarah.

3- Sanksi atau kaffarahnya sama dengan kaffarah nadzr, yaitu salah satu dari tiga hal berikut ini:

a- Membebaskan budak.

b- Memberi makan 10 orang Syi'ah yang fakir/miskin.

c- Membari pakaian 10 orang Syi'ah yang fakir/miskin.

Kalau ketiga hal di atas itu tidak bisa dilakukan, maka baru bisa diganti dengan puasa tiga hari.

Catatan:
Tapi pelanggarannya cukup sekali. Kalau sudah terlanggar maka sumpahnya sudah jatuh hingga kalau melanggar lagi sudah tidak kena kaffarah lagi.

Orlando Banderas 1. Kalau memberi makannya dengan nasi+ telor+tempe, boleh gak ?
2. Boleh khan diberi uangnya aja tapi bilang ke orang fakir itu harus dibelikan makanan ?

Sinar Agama Orlando Banderas, :

1- Boleh.

2- Asal yakin akan melakukannya. Dan menjadikannya wakil antum untuk membeli makanan yang kemudian diberikan padanya dan dia sebelum dia makan.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.