Thursday, August 4, 2016

on Leave a Comment

Safar dalam pekerjaan : Sejak kepergian ke tiga penugasan itu, maka sudah tidak dihukumi sebagai musafir. Jadi, shalatnya penuh (tamam) dan wajib juga puasa.

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/967800580000066

Shadra Hasan ke Sinar Agama
25 Juni
Salam saya minta tolong untuk info fatwa rahbar ttg : tempat kerjanya udah menjadi watan lalu tapi sering di tugaskan di wilyah seberang yg biasanya, 2 kali dalam sebulan, dan penugasan ini sudah 6 bulan terus berlanjut, pertanyaan apakah ketika saya dalam penugasan, apakah musafir saya adalah sebuah pkerjaan, dimana jarak antara t4 kerja dan wilayah pendampingan or penugasan jaraknya di atas 8 farsakh karena lama tempuh 1 jam dengan rata ratar 40 km, damana jarak pendampingan yg terdekat 20 kilo meter yan terjauh 100 km. Afwan jika ada yg bisa bantu penting, pertanyaan dari ikhwan di seram timur
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyananya: Sejak kepergian ke tiga penugasan itu, maka sudah tidak dihukumi sebagai musafir. Jadi, shalatnya penuh (tamam) dan wajib juga puasa.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.