Salam.
Nafkah yang telah diberikan suami ke istri dan anak-anak apakah itu menjadi haknya istri dan anak-anak, jadi penggunaannya mesti ijin istri dan wilayah anak-anak?
Trims ust Sinar Agama
Nafkah yang telah diberikan suami ke istri dan anak-anak apakah itu menjadi haknya istri dan anak-anak, jadi penggunaannya mesti ijin istri dan wilayah anak-anak?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment