Sunday, August 7, 2016

on Leave a Comment

Nafkah yang telah diberikan suami ke istri dan anak-anak apakah itu menjadi haknya istri dan anak-anak, jadi penggunaannya mesti ijin istri dan wilayah anak-anak?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1041237419259497


Salam.
Nafkah yang telah diberikan suami ke istri dan anak-anak apakah itu menjadi haknya istri dan anak-anak, jadi penggunaannya mesti ijin istri dan wilayah anak-anak?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung keadaan dan pemaksudan dari suami/ayah. Misalnya:

1- Kalau maksud pemberiannya itu bersyarat, seperti harus ijin dulu, maka jelas harus minta ijin dulu. Misalnya istri minta uang untuk beli baju lalu diberikan sejumlah uang. Kalau dipahami bahwa mesti ijin dulu harga berapa, model apa dan semacamnya, maka mesti ijin dulu.

2- Kalau maksud pemberiannya adalah hak mutlak, misalnya suami/ayah memberikan uang lalu berkata ini untuk apa saja yang kamu maui, maka di sini tidak perlu ijin lagi.

3- Kalau maksud pemberiannya itu untuk kepentingan bersama seperti umumnya belanja yang diberikan suami kepada istrinya, yakni untuk makan bersama, listrik bersama, air pam bersama, telpon rumah bersama, pembantu untuk kepentingan bersama, beli baju bersama (sama-sama beli baju dari uang pemberian teresbut), dan semacamnya, maka tidak boleh dipakai tanpa ijin suami/ayah kecuali memang sudah umum diijinkan. Yakni hal-hal umum yang berupa hal-hal keseharian dimana sudah dipahami bahwa suami/ayah memang sudah memaksudkan dan/atau mengijinkan. Karena itu, kalau ada lebih mesti disimpan untuk kepentingan bersama juga.

4- Apapun itu, seorang istri tidak boleh (setidaknya lebih hati-hati) menggunakan hartanya sendiri sekalipun untuk kepentingan sosial seperti sedekah dan hadiah tanpa ijin suami, kecuali dalam hal-hal wajib seperti haji, zakat, berbakti kepada orang tua dan/atau menyambung hubungan keluarga darah (tapi bukan berarti keluar rumah, jadi hanya dalam penggunaan uang pribadinya).

5- Apapun itu, berunding demi kerukunan adalah lebih baik. Dan kalau suami tidak sepakatpun di selain wajib yang dicontohkan di atas itu, maka rayu saja supaya ridha dan tidak ada masalah di kemudian hari, baik di dunia atau akhirat.

Syafdin nyimak

Arthom Thom salam poin yg ke 5 itu paling mengena solusinya

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.