Monday, August 8, 2016

on Leave a Comment

Konfirmasi terhadap pesan INFO 1 SYAWAL 1437 H yang dikabarkan telah sesuai fatwa maraji.

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1041855369197702

Salam.
Ada yg bertanya dan konfirmasi ttg hal ini ust Sinar Agama
INFO 1 SYAWAL 1437 H.
Salam. Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada al-faqir mengenai penetapan 1 Syawal 1437 H dalam persfektif mazhab Ahlulbait perlu alfaqir tegaskan bahwa mazhab Ahlulbait mempunyai pandangannya sendiri terkait penetapan awal bulan qomariyah, yaitu bahwa penetapan awal bulan harus berdasarkan rukyat al-hilal. Dalam hal ini bisa dalam bentuk tahaqquk al-rukyah, yaitu bahwa hilal betul-betul terlihat, baik melalui alat teropong seperti pandangan Sayyid Ali Khameneiy atau harus melalui mata telanjang, seperti fatwa Sayyid Ali Sistani atau dalam bentuk imkan al-rukyat, yaitu hilal seharusnya terlihat tetapi karena sesuatu dan lain hal hilal tidak kelihatan, seperti fatwa Sayyid Ali Khameneiy.Tentu saja setiap penganut mazhab Ahlulbait terikat dengan ketentuan mazhab bahwa yang bukan mujtahid, siapa pun dia, tidak diperkenankan untuk berijtihad sendiri tetapi harus bertaqlid kepada seorang marja yang diikutimya. Dalam hal ini kepada Sayyid Ali Khameneiy (Rahbar), Sayyid Sistani atau yang lain. Atas dasar itu maka karena posisi hilal pada 05 Juli 2016 (29 Ramadhan 1437H) berada di atas 11 derajat yang berarti hilal dapat terlihat dengan mudah sekalipun dengan mata telanjang maka sudah hampir dapat dipastikan bahwa 1 Syawal jatuh pada Rabu 6 Juli 2016. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
13 Komentar
Komentar

Abuzahra Gagah Nyimak.....

Asep Rahmat Na'am wa syukran atas pemberitahunnya.

Ikhwan Abduh Kalau bisa bareng semua akan bagus. tp klo terpaksa tidak bareng, ya harus taat pada aturan. hehe

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kebetulan baru satu menit yang lalu saya juga dapat di inbox dan sudah saya tulis di status page. Ini saya nukil di sini:

Bismillaah: 1 Syawal tahun 1437 (seri pertanyaan inbox)

Ada pertanyaan inbox yang saya pikir perlu disajikan di sini (status page) karena penting. Pertanyaannya adalah beliau/penanya menanyakan tentang benar tidaknya pengumuman 1 Syawal tahun ini yang katanya dikeluarkan oleh salah satu ustadz (tapi dia tidak menyebutkan nama sang ustadz).
Saya inisialkan nama penanyanya:

R.A:
Usatadz Sinar Agama, apa benar pengumuman ini sesuai dengan kenyataannya dalam pandangan Ahlulbait as dan maraaji' hf? Yaitu:

INFO 1 SYAWAL 1437 H.
Salam. Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada al-faqir mengenai penetapan 1 Syawal 1437 H dalam persfektif mazhab Ahlulbait perlu alfaqir tegaskan bahwa mazhab Ahlulbait mempunyai pandangannya sendiri terkait penetapan awal bulan qomariyah, yaitu bahwa penetapan awal bulan harus berdasarkan rukyat al-hilal. Dalam hal ini bisa dalam bentuk tahaqquk al-rukyah, yaitu bahwa hilal betul-betul terlihat, baik melalui alat teropong seperti pandangan Sayyid Ali Khameneiy atau harus melalui mata telanjang, seperti fatwa Sayyid Ali Sistani atau dalam bentuk imkan al-rukyat, yaitu hilal seharusnya terlihat tetapi karena sesuatu dan lain hal hilal tidak kelihatan, seperti fatwa Sayyid Ali Khameneiy.Tentu saja setiap penganut mazhab Ahlulbait terikat dengan ketentuan mazhab bahwa yang bukan mujtahid, siapa pun dia, tidak diperkenankan untuk berijtihad sendiri tetapi harus bertaqlid kepada seorang marja yang diikutimya. Dalam hal ini kepada Sayyid Ali Khameneiy (Rahbar), Sayyid Sistani atau yang lain. Atas dasar itu maka karena posisi hilal pada 05 Juli 2016 (29 Ramadhan 1437H) berada di atas 11 derajat yang berarti hilal dapat terlihat dengan mudah sekalipun dengan mata telanjang maka sudah hampir dapat dipastikan bahwa 1 Syawal jatuh pada Rabu 6 Juli 2016. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.
=============

Sinar Agama: Perlu satu dua catatan untuk pengumuman itu dimana catatan ini perlu sekali untuk direnungkan secara seksama dan tidak buru-buru, yaitu:

1- Dikatakan di pengumuman itu seperti ini:
"baik melalui alat teropong seperti pandangan Sayyid Ali Khameneiy"

Catatan:

Teropong ini tidak mutlak. Teropong bagi Rahbar hf dapat dipakai kalau masih bisa dikatakan ru'yat dengan mata. Misalnya langsung (bukan komputerisasi), atau juga mungkin seperti teropong yang tidak sampai menyapu mendung dan semacamnya.
SukaBalas33 Juli pukul 18:36

Sinar Agama .

2- Dikatakan di pengumuman itu seperti ini:
"atau dalam bentuk imkan al-rukyat, yaitu hilal seharusnya terlihat tetapi karena sesuatu dan lain hal hilal tidak kelihatan, seperti fatwa Sayyid Ali Khameneiy."

Catatan:

- Saya sempat terkejut membaca penisbahan atau penyandaran hukum ini kepada Rahbar hf. Karena mungkin fatwa beliau hf telah berubah. Oleh karena itu saya langsung angkat telpon dan menanyakan kepada yang paling serior yang berkhidmat di bagian fatwa beliau hf menanyakan hal ini. Jawabannya jelas seperti yang ada di kitab-kitab sebelumnya bahwa ru'yat mesti terjadi. Jadi, tidak bisa memakai konsep "Imkaanu al-Ru'yah".

- Mungkin pengumuman di atas telah disandarkan pada pengumuman Islam Asil yang berbunyi:

أصدر مركز الإسلام الأصيل البيان التالي نقلا عن سماحة الشيخ أسد محمد قصير حفظه الله
حسب التوقعات الفلكية لهلال شهر شوال من سنة 1437 ان الرؤية حتى بالعين المسلحة غير ممكنة في كل البلدان
بإستثناء الرؤية المحققة (بالعين المسلحة) في غرب (كولومبيا - الاكوادور)
و عليه يوم الاربعاء سيكون اول أيام شهر شوال و هذا حسب رأي المراجع العظام

Islam Asil mengeluarkan pengumuman sesuai dengan penukilan dari yang mulia Syaikh Asad Muhammad Qashir hf.:

"Sesuai dengan ramalan falakiyyah untuk hilal bulan Syawwal tahun 1437 adalah bahwa ru'yat walaupun dengan mata beralat, tidak mungkin terjadi di seluruh negara di dunia selain di bagian barat Colombia dan bagian barat Ekuador yang itupun dengan mata beralat (teropong).

Dengan demikian, maka hari Rabo adalah awal Syawwal dan ini sesuai dengan pandangan/fatwa para maraaji' yang agung."

Keterangan Sinar Agama:

Perlu diketahui, bahwa saya telah meminta kejelasan terhadap pengumuman beliau itu melalui telpon, karena kebetulan saya kenal baik dengan salah satu orang yang mengabdikan diri di Islam Asil. Tanya jawab saya dengan beliau itu kurang lebih seperti ini (tentu setelah salam dan tanya apa kabar dan semacamnya):

Sinar Agama:

"Antum mengumumkan tidak bisa terjadi ru'yat, tapi tidak menyatakan hari apa yang mustahil terjadi ru'yat tersebut. Lalu hari apakah dia?"

Islam Asil:

"Hari Senin."

Sinar Agama:

"Bukankah kalau begitu telah terjadi kontradiksi di pengumuman di atas, karena kalau tidak terjadi ru'yat di hari Senin, mengapa 1 Syawwalnya jatuh pada hari Rabo yang masih merupakan tanggal 30?"

Islam Asil:

"Itu semua hanyalah Ramalan ilmu Falak"

Sinar Agama:

"Maksud antum?"

Islam Asil:

"Semua yang ada di pengumuman itu hanyalah ramalan ilmu Falak dan bukan hasil pemutusan dari maraaji'. Karena itu di awal sudah kami katakan sebagai "tawaqqu'aat" yakni ramalan. Ilmu Falak menyatakan bahwa dapat dipastikan bahwa di hari Selasa itu dapat melihat bulan/hilal. Karena itu, kepastiannya nanti harus diru'yat dulu sekalipun ahli falak sudah mengatakan pasti bisa diru'yat."

Sinar Agama:

"Sepintas dapat dipahami bahwa fatwa Rahbar hf telah berubah dari ru'yat hakiki (tahaqququ al-ru'yah) kepada imkaanu al-ru'yah, karena sudah dipastikan dari awal sebelum ru'yat sementara masih di hari ke 30 puasa. Apakah telah terjadi perubahan fatwa."

Islam Asil:

"Tidak terjadi perubahan fatwa. Fatwa Rahbar hf tetap mesti terjadi ru'yat , tidak bisa dengan hanya imkaanu al-ru'yah. Karena itu dari awal kami sudah mengatakan sebagai tawaqqu' atau ramalan. Jadi, kepastiannya nanti setelah diru'yat kami akan mengumumkannya lagi insyaaAllah."

Penyimpulan poin 2 adalah: Bahwa Rahbar hf tetap mewajibkan terjadi ru'yat, tidak bisa dengan hanya imkaanu al-ru'yah. Jadi, penisbahan atau penghubungan pada Rahbar hf di pengumuman ustadz (semoga Tuhan menjaganya) tersebut, tidak bisa dibenarkan.
SukaBalas63 Juli pukul 18:37

Sinar Agama .

3- Dikatakan di pengumuman itu seperti ini:

"Tentu saja setiap penganut mazhab Ahlulbait terikat dengan ketentuan mazhab bahwa yang bukan mujtahid, siapa pun dia, tidak diperkenankan untuk berijtihad sendiri tetapi harus bertaqlid kepada seorang marja yang diikutimya."

Catatan:

- Pernyataan ini sangat bertentangan dengan SMS yang atas nama Syi'ah yang menyatakan bahwa taqlid itu tidak wajib dan mujtahid itu hanya sebagai tempat konsultasi. Kalau beliau (penulis pengumuman) bukan orang dari salah satu Ormas di Indonesia yang bertanggung jawab terhadap isi buku SMS itu, maka tidak ada masalah. Kalau termasuk, maka ini jelas kontraproduksi.

Kalau boleh bergurau, lalu yang taqiah yang mana? Yang isi pengumuman ini atau yang SMS nya. Kalau SMS nya yang taqiah, mengapa pula diajarkan di dalam tubuh ormasnya dan di kader-kadernya (baca: orang Syi'ah) atau masukkah akal kalau taqiah di tengah-tengah ribuan buku bahasa Indonesia yang menerangkan wajibnya taqlid kepada marja'. Kalau pengumuman ini yang taqiah (yakni tidak diyakini tapi diumumkan), maka tujuannya apa?

- Taqlid itu ada dua: Pertama, taqlid dalam fatwa. Ke dua, taqlid dalam obyek/maudhuu' fatwa. Nah, yang pertama memang wajib, tapi yang ke dua sama sekali tidak wajib, kecuali dalam hal-hal yang diperlukan ijtihad dalam obyek, seperti obyek-obyek politik yang kadang perlu merujuk pada marja'. Tapi tidak seperti ru'yat dimana kembali kepada masing-masing mukallaf dalam penentuan dan keyakinannya.

Jadi, dalam ru'yat hilal dan keyakinan terhadap terjadinya ru'yat sama sekali tidak berhubungan dengan taqlid. Setiap orang wajib merujuk pada dasar-dasar keyakinan ru'yat sesuai dengan yang telah difatwakan marja' seperti melihat sendiri, mendengar kesaksian dua orang adil (yang tidak melakukan dosa besar dan kecil) yang melihat bulan langsung, orang ramai melihat bulan, pengumuman pemerintahan Islam ala wali faqih, pengumuman pemerintahan bukan Islam tapi memberikan keyakinan kepada mukallaf yang bersangkutan bahwa pengumumannya benar sesuai dengan ru'yat yang benar/nyata, dan/atau melengkapi bulan sebelumnya (misalnya bulan Ramadhan) sebanyak 30 hari.

Jadi, esensi ru'yat hilal, cara meru'yat, efek ru'yat, yakin terhadap ru'yat, dasar-dasar keyakinan ru'yat dan semacamnya inilah yang wajib taqlid pada marja', tapi aplikasi dan pengamalannya di umat atau di alam nyata atau alam taklif yang sesungguhnya, maka mengikut pada keyakinan masing-masing (tapi keyakinan secara fiqih seperi yang sudah dijelaskan di dasar-dasar keyakinan ru'yat itu, bukan yakin perasaan). Artinya tidak taqlid dan bahkan tidak boleh taqlid. Karena itu, kalau marja'nya yakin tidak ru'yat atau yakin lebaran hari Kamis (misalnya) tapi kalau si yang taqlid kepadanya itu telah melihat bulan atau dengan salah satu dasar keyakinan di atas itu telah yakin terhadap terjadinya ru'yat di hari Selasa, maka wajib baginya berlebaran di hari Rabo dan haram baginya mengikuti marja'nya berlebaran di hari Kamis dan masih puasa di hari Rabo.

Jadi, taqlid dalam masalah ru'yat hilal itu HANYA dalam esensi ru'yatnya, yakin dan makna yakinnya, dasar-dasar keyakinannya dan semacamnya, BUKAN dalam penerapannya di lapangannya.

4- Dikatakan dalam pengumuman itu seperti ini:

"Atas dasar itu maka karena posisi hilal pada 05 Juli 2016 (29 Ramadhan 1437H) berada di atas 11 derajat yang berarti hilal dapat terlihat dengan mudah sekalipun dengan mata telanjang maka sudah hampir dapat dipastikan bahwa 1 Syawal jatuh pada Rabu 6 Juli 2016. Demikian, terima kasih atas perhatiannya."

Catatan:

- Kalau penghampiran pada pemastian di atas adalah kepastian itu sendiri lantaran disandarkan pada imkaanu al-ru'yah yang dihubungankan pada fatwa Rahbar hf, maka jelas tidak bisa diterima. Karena fatwa Rahba hf mesti terjadi ru'yat sebagaimana maklum.

- Kalau penghampirannya betul-betul penghampiran dan bukan pemastian, maka jelas bertentangan dengan tulisan sebelumnya yang mengatakan bahwa Rahbar hf bisa dengan imkaanu al-ru'yah.

5- Kesimpulan:

Apapun itu, kita mesti menunggu hasil ru'yah nanti. Baru bisa dipastikan. Caranya kembalikanlah pada dasar-dasar peyakinan yang sudah difatwakan Rahbar hf dan marja' lainnya seperti melihat sendiri, mendengar kesaksian dua orang adil yang melihatnya, dan seterusnya itu.

Kesimpulan di atas, disandarkan pada fatwa Rahbar hf di kitab-kitab beliau hf dan juga konfirmasi dengan salah satu staf Islam Asil di atas. Wassalam.
SukaBalas73 Juli pukul 18:37

Rakean Sancang Yang punya imam pasti akan satu suara dimana pun dia berada.
Satu imam satu komando....!!!

Inilah Islam sejati

Sanda Terima kasih..



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.