Thursday, August 4, 2016

on Leave a Comment

Kita tidak yakin bahwa barang itu halal. Bolehkah kita tetap membelinya?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/971088463004611


Salam
Afwan ustadz ada beberapa hal yang ingin ditanyakan.
1. Kalau kita membeli barang tapi kita yakin (80% yakinnya) kalau barang tersebut bukan barang halal. Maksudnya dia memiliki barang itu bukan dari cara yang sah. Apakah kita tetap boleh membeli barang tersebut ustadz?
2. Kalau kita bekerja di perusahaan konsultan yang tugasnya mengawasi pekerjaan kontraktor. Nah, kalau pada menjelang lebaran ini perusahaan kontraktor itu ngasih amplop semacam THR kepada kita dan karyawan lainnya, bolehkah kita menerimanya Ustadz? Dalam hati kita meyakini bahwa pemberian ini tidak akan mempengaruhi pekerjaan kita dalam mengawasi mereka.
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertatanyaannya:

1- Boleh selama belum yakin. Tapi tunggu dulu mengapa tidak sah. Kalau karena masalah pajak, maka tidak masalah sekalipun yakin tidak sah. Kalau dari curian atau korupsi, maka memang tidak boleh kalau sudah yakin.

Nah, kalau dibeli dan nanti ketahuan kalau tidak sah, maka mesti dikembalikan. Tapi tidak wajib menelitinya. Jadi, selama belum yakin maka boleh membelinya dan tidak wajib menelitinya.

2- Boleh diterima asal benar-benar tidak mengurangi nilai tugas yang mesti dilakukan. Dan tidak mungkin kelak akan mengurangi ketegasannya kalau melihat penyimpangan.


Andri Kusmayadi Oh syukron Ustadz...Alhamdulillah lega Ustadz....ahsantum...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.