Salam
Afwan ustadz ada beberapa hal yang ingin ditanyakan.
1. Kalau kita membeli barang tapi kita yakin (80% yakinnya) kalau barang tersebut bukan barang halal. Maksudnya dia memiliki barang itu bukan dari cara yang sah. Apakah kita tetap boleh membeli barang tersebut ustadz?
2. Kalau kita bekerja di perusahaan konsultan yang tugasnya mengawasi pekerjaan kontraktor. Nah, kalau pada menjelang lebaran ini perusahaan kontraktor itu ngasih amplop semacam THR kepada kita dan karyawan lainnya, bolehkah kita menerimanya Ustadz? Dalam hati kita meyakini bahwa pemberian ini tidak akan mempengaruhi pekerjaan kita dalam mengawasi mereka.
Syukron
0 comments:
Post a Comment