Tuesday, August 2, 2016

on Leave a Comment

Kepentingan umum itu ada dalam fiqih, akan tetapi tidak bisa atau sulit dituliskan. Karena itulah maka pemimpin negara itu WAJIB MUJTAHID

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/964887266958064

salam usd.semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya,
1.Apakah para maraji mempuunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa mengenai hukum tsanawi ataukah hanya wali faqih?
2. Dan apakah hukum tsanawi bisa berdasarkan kepentingan umum/ sosial? Misal di indonesia presiden mengeluarkan perintah untuk memberhentikan penuntutan dan ppenyidikan atas kasus ketua kpk demi kepentingan masyarakat, biar tidak terjadi huru hara terus menerus.
3. Dan kalau jawaban no 3 iya, lalu apakah ada kriteria "kepentingan umum"dalam fikih
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih petanyaannya:

1- Jelas bisa dan banyak contohnya. Misalnya makan babi dibolehkan kalau tidak ada makanan apapun yang bisa menyelamatkan nyawa seseorang.

2- Bisa saja kalau wali faqih melihat hal-hal yang bisa mengakibatkan mengorbankan Islam. Tapi contoh yang antum berikan itu sama sekali tidak berlaku atau sulit berlaku. Sebab justru dengan tidak diusutnya itulah maka Islam dan negara Islam bisa hancur dan tidak mendapat dukungan sepenuh hati dari rakyatnya.

3- Kepentingan umum itu ada dalam fiqih, akan tetapi tidak bisa atau sulit dituliskan. Karena itulah maka pemimpin negara itu WAJIB MUJTAHID. Hal itu karena banyak sekali hal yang mesti diputusi segera sebelum ada tulisan fatwanya sekalipun dalam suatu kitab. Jadi, yang akan dipakai adalah fatwa lisan atau tulisan yang berupa keputusan yang merupakan hukum tsanawi tersebut.

Raihana Ambar Arifin salam ustd. melanjutkan. "emimpin negara itu WAJIB MUJTAHID" apakah yang dimaksud pemimpin negara disini adalah wf atau presiden?karena yang sy tahu misal presiden iran skrg memang mujtahid tapi sebelum nya bkn mujtahid

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, maksudnya adalah pemimpin tertingginya, yaitu Wali Faqih. Presiden itu hanya pembantu Wali Faqih di bagian Eksekutifnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.