salam usd.semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya,
1.Apakah para maraji mempuunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa mengenai hukum tsanawi ataukah hanya wali faqih?
2. Dan apakah hukum tsanawi bisa berdasarkan kepentingan umum/ sosial? Misal di indonesia presiden mengeluarkan perintah untuk memberhentikan penuntutan dan ppenyidikan atas kasus ketua kpk demi kepentingan masyarakat, biar tidak terjadi huru hara terus menerus.
3. Dan kalau jawaban no 3 iya, lalu apakah ada kriteria "kepentingan umum"dalam fikih
Trims
1.Apakah para maraji mempuunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa mengenai hukum tsanawi ataukah hanya wali faqih?
2. Dan apakah hukum tsanawi bisa berdasarkan kepentingan umum/ sosial? Misal di indonesia presiden mengeluarkan perintah untuk memberhentikan penuntutan dan ppenyidikan atas kasus ketua kpk demi kepentingan masyarakat, biar tidak terjadi huru hara terus menerus.
3. Dan kalau jawaban no 3 iya, lalu apakah ada kriteria "kepentingan umum"dalam fikih
Trims
0 comments:
Post a Comment