Wednesday, August 3, 2016

on Leave a Comment

Fiqih tentang darah bagi Musholli

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/967138826732908

Shadra Hasan ke Sinar Agama
24 Juni
Salam.
Bagaimana memahami dan memadukan dua fatwa ini
Ukuran darah yang terdapat pada pakaian atau tubuh,
kurang dari ukuran dirham (bulatan jari telunjuk)
a. Apabila tubuh atau pakaian mushalli terkena darah –
selain yang disebutkan di atas- sedangkan ukurannya
kurang dari bulatan jari telunjuk, maka shalat
dengannya tidaklah bermasalah, akan tetapi menjadi
bermasalah jika melebihi itu.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 193)
Apabila tidak terdapat darah pada tubuh dan pakaian,
akan tetapi pakaian menjadi najis karena menyentuh
darah (mutanajjis), maka dilarang melakukan shalat
dengannya.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 196)
Trims ust
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Berarti darah yang melebihin bulatan ujung jari telunjuk
SukaBalas125 Juni pukul 2:24



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.