Thursday, August 4, 2016

on Leave a Comment

Fiqih tayamun, Apakah maksudnya debu-debu itu dikumpulkan dulu baru tayamum dengan debu-debu yang sudah dikumpulkan itu, jadi bukan dengan langsung menepuk ke baju, permadani atau sejenisnya untuk tayamum ?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/968214756625315

Salam.
Fatwa Rahbar :
Apabila seseorang tidak menemukan benda-benda yang sah untuk tayamum, maka tayamum harus dilakukan dengan debu-debu yang menempel pada permukaan permadani, pakaian dan sejenisnya, dan apabila yang seperti ini tidak bisa ditemukan akan tetapi dia memiliki lumpur basah yang bisa terjangkau, maka dia harus bertayamum dengannya, sedangkan apabila dia tidak bisa mendapatkan apa pun untuk bertayamum –seperti seseorang yang berada di dalam pesawat dan sejenisnya- berdasarkan ihtiyath (wajib) dia harus shalat dalam waktunya tanpa wudhu dan tayamum, namun setelah itu dia harus meng-qadhanya dengan wudhu atau tayamum.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 212, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 133)
---
Penekananya di kalimat
"Apabila seseorang tidak menemukan benda-benda yang sah untuk tayamum, maka tayamum harus dilakukan dengan debu-debu yang menempel pada permukaan permadani, pakaian dan sejenisnya"
Pertanyaan :
1. Apakah maksudnya debu-debu itu dikumpulkan dulu baru tayamum dengan debu-debu yang sudah dikumpulkan itu, jadi bukan dengan langsung menepuk ke baju, permadani atau sejenisnya untuk tayamum ?
2. Apakah berarti kalau tidak ada benda yang sah untuk tayamum, kita bisa tayamum dengan debu-debu di kursi bis, tembok, di badan bis yang di lempengan besinya, atau di bahan bangunan yang sudah dimasak, dan debu-debu di tempat lain ?
3. Kalau kepala kita botak, apakah untuk tayamum atau wudlu, ukuran dahi yang harus diusap/dibasuh adalah mulai dari tumbuhnya rambut sebelum botak ?
4. Fatwa Rahbar :
Anggota tayamum (dahi dan punggung kedua tangan) tidak disyaratkan berada dalam keadaan suci, meskipun hal tersebut sesuai dengan ihtiyath.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 211, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 140)
---
Apakah berarti ketika melakukan sholat dengan tayamum sebagai pengganti wudlu, seluruh anggota tubuh tidak disyaratkan suci dari najis untuk melakukan sholatnya ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Begitulah, yakni dikumpulkan dulu, seperti yang ada dalam kitab yang saya nukilkan di bawah ini.

2- Benar seperti itu, tapi dikumpulkan dulu seperti yang ada dalam contoh gambar.

3- Benar, dari sejak sebelum botak.

4- Apa hubungann hukum tayammum dengan hukum shalat?

Orlando Banderas Ustadz, debu-debu yang dikumpulkan itu apakah ada batasan luasannya ? Apakah luasannya hanya sekedarnya saja ?
Sebab kalau dengan bahan yang biasa dipakai tayamum spt pasir, luasannya selebar 2 tapak tangan dan panjangnya 1 tapak tangan.

Sinar Agama Orlando Banderas, sama saja dari sisi ukuran luasnya. Dan untuk tebalnya seukuran bisa dikatakan debu.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Mungkin kalau seluasan itu, cari debunya yang banyak bisa di kipas angin atau peralatan elektronik lainnya spt TV yang jarang dibersihkan. Syukron. Jazakallah khoiron katsiro

Sinar Agama Orlando Banderas, emangnya antum mengira suatu saat akan tinggal di suatu tempat yang tidak mungkin didapatkan tanah, pasir, batu dan semacamnya hingga antum mengharap mencari debu di kipas angin dan TV? Emangnya boleh mengumpulkan debu di kipas angin kalau masih ada tanah, pasir, batu dan semacamnya yang bisa dibuat tayammum?

Orlando Banderas Oya, syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.