Salam.
Fatwa Rahbar :
Apabila seseorang tidak menemukan benda-benda yang sah untuk tayamum, maka tayamum harus dilakukan dengan debu-debu yang menempel pada permukaan permadani, pakaian dan sejenisnya, dan apabila yang seperti ini tidak bisa ditemukan akan tetapi dia memiliki lumpur basah yang bisa terjangkau, maka dia harus bertayamum dengannya, sedangkan apabila dia tidak bisa mendapatkan apa pun untuk bertayamum –seperti seseorang yang berada di dalam pesawat dan sejenisnya- berdasarkan ihtiyath (wajib) dia harus shalat dalam waktunya tanpa wudhu dan tayamum, namun setelah itu dia harus meng-qadhanya dengan wudhu atau tayamum.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 212, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 133)
---
Penekananya di kalimat
"Apabila seseorang tidak menemukan benda-benda yang sah untuk tayamum, maka tayamum harus dilakukan dengan debu-debu yang menempel pada permukaan permadani, pakaian dan sejenisnya"
Fatwa Rahbar :
Apabila seseorang tidak menemukan benda-benda yang sah untuk tayamum, maka tayamum harus dilakukan dengan debu-debu yang menempel pada permukaan permadani, pakaian dan sejenisnya, dan apabila yang seperti ini tidak bisa ditemukan akan tetapi dia memiliki lumpur basah yang bisa terjangkau, maka dia harus bertayamum dengannya, sedangkan apabila dia tidak bisa mendapatkan apa pun untuk bertayamum –seperti seseorang yang berada di dalam pesawat dan sejenisnya- berdasarkan ihtiyath (wajib) dia harus shalat dalam waktunya tanpa wudhu dan tayamum, namun setelah itu dia harus meng-qadhanya dengan wudhu atau tayamum.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 212, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 133)
---
Penekananya di kalimat
"Apabila seseorang tidak menemukan benda-benda yang sah untuk tayamum, maka tayamum harus dilakukan dengan debu-debu yang menempel pada permukaan permadani, pakaian dan sejenisnya"
Pertanyaan :
1. Apakah maksudnya debu-debu itu dikumpulkan dulu baru tayamum dengan debu-debu yang sudah dikumpulkan itu, jadi bukan dengan langsung menepuk ke baju, permadani atau sejenisnya untuk tayamum ?
2. Apakah berarti kalau tidak ada benda yang sah untuk tayamum, kita bisa tayamum dengan debu-debu di kursi bis, tembok, di badan bis yang di lempengan besinya, atau di bahan bangunan yang sudah dimasak, dan debu-debu di tempat lain ?
3. Kalau kepala kita botak, apakah untuk tayamum atau wudlu, ukuran dahi yang harus diusap/dibasuh adalah mulai dari tumbuhnya rambut sebelum botak ?
4. Fatwa Rahbar :
Anggota tayamum (dahi dan punggung kedua tangan) tidak disyaratkan berada dalam keadaan suci, meskipun hal tersebut sesuai dengan ihtiyath.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 211, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 140)
---
Apakah berarti ketika melakukan sholat dengan tayamum sebagai pengganti wudlu, seluruh anggota tubuh tidak disyaratkan suci dari najis untuk melakukan sholatnya ?
1. Apakah maksudnya debu-debu itu dikumpulkan dulu baru tayamum dengan debu-debu yang sudah dikumpulkan itu, jadi bukan dengan langsung menepuk ke baju, permadani atau sejenisnya untuk tayamum ?
2. Apakah berarti kalau tidak ada benda yang sah untuk tayamum, kita bisa tayamum dengan debu-debu di kursi bis, tembok, di badan bis yang di lempengan besinya, atau di bahan bangunan yang sudah dimasak, dan debu-debu di tempat lain ?
3. Kalau kepala kita botak, apakah untuk tayamum atau wudlu, ukuran dahi yang harus diusap/dibasuh adalah mulai dari tumbuhnya rambut sebelum botak ?
4. Fatwa Rahbar :
Anggota tayamum (dahi dan punggung kedua tangan) tidak disyaratkan berada dalam keadaan suci, meskipun hal tersebut sesuai dengan ihtiyath.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 211, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 140)
---
Apakah berarti ketika melakukan sholat dengan tayamum sebagai pengganti wudlu, seluruh anggota tubuh tidak disyaratkan suci dari najis untuk melakukan sholatnya ?
Syukron
0 comments:
Post a Comment