Sunday, August 7, 2016

on Leave a Comment

Fiqih Jenazah : Apa yang dimaksud dengan tiga mandi untuk jenazah?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/972228599557264

Shadra Hasan ke Sinar Agama
2 Juli
Salam.
Dikatakan: Yang dimaksud dengan telah dimandikan di sini adalah ketiga mandi jenazahnya. Oleh karena itu,
tubuh jenazah selama mandi ketiganya belum diselesaikan dengan sempurna, akan tetap dihukumi najis. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 271)
Apa yang dimaksud dengan tiga mandi tsb?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Seorang muslim yang meninggal, wajib dimandikan sebelum dikafani, dishalati dan dikuburkan.

2- Mandi untuk mayat ini caranya seperti mandi besar. Tentu setelah disucikan dulu semua najis-najisnya.

3- Tapi mandinya sebanyak tiga kali. Pertama dengan air yang sedikit sekali dicampuri Bidara. Ke dua, dengan air yang sedikit sekali dicampur Kaafuur (kapur barus). Ke tiga, dengan air yang tidak dicampuri apa-apa.

4- Nah, ketiga mandi di atas itu dikenal dengan Tiga Mandi.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.