Salam.
Dikatakan safar karena pekerjaan yang sudah ketiga kalinya atau lebih m wajib puasa dan sholatnya tamam
Dikatakan safar karena pekerjaan yang sudah ketiga kalinya atau lebih m wajib puasa dan sholatnya tamam
Misal seseorang baru bekerja di sebuah instansi dan ditugasdinaskan dari Jakarta ke Malang untuk pertama kalinya. Lalu dari Malang (tanpa pulang ke Jakarta dulu) ada lagi tugas dinas ke Surabaya.
Apakah ini berarti ia sudah mengalami dua safar karena pekerjaan?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment