Monday, August 1, 2016

on Leave a Comment

Dalam fikih disebutkan bahwa untuk sedekah wajib seperti fidyah, zakat, dll, harus diberikan ke orang fakir miskin syiah benarkah demikian?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/963339037112887

Salam.
Dalam fikih disebutkan bahwa untuk sedekah wajib seperti fidyah, zakat, dll, harus diberikan ke orang fakir miskin syiah.
Kasus :
Istri saya tanpa sepengetahuan saya, memberikan fidyah ke fakir sunni. Ini disebabkan karena tidak tahu hukum walaupun sebenarnya bisa nanya ke orang yg mengerti agama.
Pertanyaannya.
1. Apakah wajib dibayarkan lagi fidyahnya ke orang yg seharusnya yakni ke fakir miskin syiah ?
2. Apakah kewajiban bayar fidyah istri adalah tanggung jawab suami ?
Syukron.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang saya pahami demikian. Tetap bayar lagi dan yang telah diberikan ke saudara Sunni itu sebagai sedekah sunnah.

2- Yang saya pahami benar demikian, yakni tanggung jawab suami karena termasuk nafaqahnya, kecuali kalau kaffarah barang kali bukan tanggung jawab suami.

Orlando Banderas Berarti kalau kaffarah menunda bukan tanggung jawab suami ya, Ustadz ? Soalnya kejadiannya sudah 8 tahun yang lalu. Apakah harus bayar kaffarah menunda ?

Sinar Agama Orlando Banderas, dalam hal seperti itu, suami seyogyanya menanggunnya juga atau setidaknya mesti membantunya, sebab sering istri tidak puasa karena demi suaminya yang misalnya sering ngajak tidur siang hari atau keseringan ngajak tidur malam hari, afwan. Berbaik pada istri merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam Islam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.