Monday, August 8, 2016

on Leave a Comment

Cara penyemblihan hewan sesuai fiqih

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/972429236203867

Salam.
Kalau belalang halal dimakan. Apakah wajib disembelih secara syar'i dulu atau hanya perlu dimatikan saja, seperti digetok kepalanya ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Semua binatang yang halal, mesti disembelih secara Islam yang dikenal dengan Tadzkiyyah (pensucian/penghalalan). Tapi sembelih di sini adalah sembelih dalam peristilahan fiqih, bukan seperti yang umum kita pahami. Yaitu mematikan binatang secara Islam agar binatang tersebut halal dimakan.

Penyembelihan binatang berkaki empat atau burung-burungan seperti ayam, adalah dengan cara yang umum kita kenal dan juga dengan syarat-syarat yang sudah kita sering bahas. Seperti pisaunya mesti besi, binatangnya dihadapkan ke Kiblat, yang menyembelih wajib seorang muslim, mengucap nama Allah, dan memutus empat uratnya.

Penyembelihan ikan adalah dengan mengeluarkannya dari air dan membiarkannya mati atau membunuhnya di atas air. Pelakunya tidak harus muslim. Ketika melakukan hal itu tidak mesti mengucap nama Allah, tidak mesti menghadapkan ikannya ke Kiblat, tidak perlu memotong empat uratnya dan semacamnya.

Penyembelihan belalang adalah dengan mengambilnya dalam keadaan hidup dan membunuhnya atau membiarkannya mati. Tidak perlu menyebut nama Allah, menghadapkannya ke Kiblat dan semacamnya. Tapi yang halal hanyalah belalang yang sudah bisa terbang.
SukaBalas13 Juli pukul 1:53

Orlando Banderas Sekedar memastikan. Untuk belalang ini juga sama seperti ikan ya, yakni pelakunya tidak musti muslim ? Soalnya warung dikampung saya banyak yang jual belalang.

Sinar Agama Orlando Banderas, sudah jelas di jawaban sebelumnya.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Hanya memastikan saja.
Jazakallah khoiron katsiro




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.