Tuesday, August 2, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukumnya menghadiri acara berbuka bersama yang diadakan oleh non muslim?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/964393217007469

Bintang Ali ke Sinar Agama
19 Juni
Salam,,,smoga ustadz sehat slalu.
1. Apa hukumnya berbuka puasa bersama dg non muslim (ahlulkitab/non ahlul kitab) di bulan ramadhan?
2. Apakh trmasuk pelecehan jika muslim berbuka puasa bersama dg nonmuslim di tempat ibadah agama lain,misal gereja?
Trimksh
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Maksudnya? Apakah mereka puasa, buka mereka kapan? Makanannya dari mana?

2- Kalau secara umum dipadang seperti itu (pelecehan agama), maka tidak boleh dilakukannya.

Bintang Ali Poin 1 mksdnya,,muslim yg berpuasa ktika waktu berbuka puasa mngajak/diajak nonmuslim utk makan brsama (mngkin dlm rangka toleransi), bgmn hukumnya?
a. jika makanannya disediakan nonmuslim?
b. Jk makanannya disediakan muslim?

Trimaksh

Sinar Agama Bintang:

1- Kan sudah dijelaskan (di diskusi yang dulu-dulu) bahwa makanan orang kafir tidak bisa dimakan kalau ada sembelihannya?

2- Kalau terhitung sebagai penghinaan, seperti menunjukkan bahwa orang muslimnya miskin dan dibantu kafir, apalagi pakai difoto atau divedio, maka saya yakin tidak boleh.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.